Disaksikan Roni Rahmat dan Yuliarso, Walikota Pekanbaru Teken Perwako 02/2025, Tarif Parkir Resmi Turun

Dalam proses penandatanganan, Agung didampingi oleh Wakil Walikota Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso.
PEKANBARU, Oketimes.com – Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, resmi menandatangani Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Peraturan ini ditandatangani usai pelantikannya sebagai Walikota Pekanbaru periode 2025-2030 di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dalam proses penandatanganan, Agung didampingi oleh Wakil Walikota Markarius Anwar, eks Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat, Pj Sekda Pekanbaru Zulhelmi Arifin, serta Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Yuliarso.
Berdasarkan Perwako 02 Tahun 2025, tarif parkir di Kota Pekanbaru mengalami penurunan sebesar Rp1.000 dari tarif sebelumnya. Kini, tarif parkir untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar Rp1.000 per sekali parkir, kendaraan roda empat Rp2.000 per sekali parkir, dan kendaraan roda enam Rp6.000 per sekali parkir.
Dengan ditandatanganinya Perwako ini, tarif parkir yang baru mulai berlaku efektif di seluruh Kota Pekanbaru.
Walikota Pekanbaru, Agung Nugroho, meminta jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai perubahan tarif parkir ini.
"Kita tata lagi parkir di Pekanbaru biar bermanfaat untuk masyarakat," ujar Agung.
Kepala Bagian Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto, menegaskan bahwa dengan diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025, maka tarif parkir baru resmi berlaku.
"Mulai hari ini, tarif parkir yang baru telah diberlakukan. Tarif kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp2.000 kini turun menjadi Rp1.000, sementara mobil yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000," jelasnya.
Perwako 02 Tahun 2025 ini sekaligus menggantikan Perwako Nomor 41 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Perwako Nomor 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir pada UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru sebagai BLUD.
"Dengan resmi diundangkannya Perwako 02 Tahun 2025, maka dua peraturan sebelumnya yang mengatur tarif parkir di Pekanbaru telah dicabut," pungkas Edi.***
Komentar Via Facebook :