Kemendagri Terbitkan Edaran Kesiapsiagaan Pemda dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi arus mudik yang membutuhkan persiapan matang. dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama pemerintah daerah se-Indonesia, yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (17/02/2025).
Jakarta, Oketimes.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menerbitkan surat edaran Nomor 400.6.1/749/SJ yang mengatur kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran 1446 Hijriah atau 2025. Edaran ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran transportasi selama periode mudik, sekaligus meningkatkan koordinasi terpadu antar pemangku kepentingan di tingkat daerah.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi menghadapi arus mudik yang membutuhkan persiapan matang.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mendukung langkah-langkah antisipasi selama periode arus mudik Lebaran 2025. Kebijakan ini diambil karena ada beberapa hal yang memerlukan waktu untuk disiapkan," ujar Tito dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama pemerintah daerah se-Indonesia, yang disiarkan melalui YouTube Kemendagri, Senin (17/02/2025).
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan Pemda
Tito menekankan beberapa poin utama dalam surat edaran tersebut yang harus diperhatikan oleh gubernur, bupati, dan wali kota guna memastikan kelancaran arus mudik. Beberapa di antaranya adalah:
1. Kesiapan Sistem Transportasi dan Infrastruktur
- Memastikan kesiapan sistem transportasi darat, laut, dan udara.
- Memperbaiki infrastruktur pendukung, seperti perbaikan jalan, fasilitas istirahat, dan posko kesehatan.
- Meningkatkan layanan transportasi umum, termasuk angkutan massal dan digitalisasi layanan.
2. Keamanan dan Ketertiban Selama Mudik
- Melakukan koordinasi lintas sektor dengan Forkopimda, kepolisian, dan TNI untuk membentuk posko pengamanan mudik.
- Mengatur kelancaran arus lalu lintas, terutama di jalur utama mudik dan daerah tujuan.
- Menjaga ketertiban di tempat wisata, pusat perbelanjaan, fasilitas umum, dan pasar tumpah dengan melibatkan Satpol PP serta unsur TNI/Polri.
3. Mitigasi Risiko Bencana
- Menyiapkan langkah antisipasi terhadap potensi bencana yang bisa mengganggu kelancaran mudik.
- Membentuk Pos Satgas di daerah rawan kecelakaan dan menyediakan layanan call center kesehatan bagi pemudik.
4. Penyediaan Fasilitas Pendukung
- Memastikan kesiapan tempat istirahat, fasilitas kesehatan, dan layanan darurat di jalur mudik.
- Mengoptimalkan layanan terminal dan memastikan tarif angkutan sesuai ketentuan.
Mendagri menegaskan bahwa kesiapan infrastruktur dan transportasi harus dipastikan sejak dini, lebih dari satu bulan sebelum Lebaran, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan yang dapat menghambat kelancaran mudik.
"Kesiapan infrastruktur dan transportasi harus dipastikan sejak dini atau lebih dari satu bulan sebelum Lebaran, agar tidak terjadi kemacetan dan kecelakaan," tutup Tito.
Dengan adanya edaran ini, diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah proaktif dalam mengelola arus mudik Lebaran 2025 demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.***
Komentar Via Facebook :