Penerbitan HGU PT. SAL Jangan Korbankan Masyarakat

PPWI Inhil.(Foto: Ist)

INHIL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau dikabarkan akan turun ke Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) meninjau lokasi perkebunan PT. SAL di di Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung. Tujuannya untuk penerbitan Hak Guna Usaha.

Menanggapi informasi itu, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Inhil angkat bicara dan meminta dengan tegas jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Pasalnya, saat ini perusahaan tersebut tengah bermasalah dengan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Inhil melalui OPD terkait agar memastikan terlebih dahulu bahwa tidak ada masyarakat Inhil yang akan dirugikan.

"Kami meminta pemerintah desa, kecamatan, BPN, Dinas Perkebunan Inhil dan badan perizinan semuanya dalam memberikan izin kepada perusahaan harus lebih selektif dalam mengesahkan Hak Guna Usaha (HGU) PT. SAL, sebelum persoalan dengan masyarakat setempat benar-benar terselesaikan," sebut Heriansyah selaku pengurus PPWI Inhil Bidang Sosial dan Budaya, Selasa (11/2/2025).

Pasalnya, ada masyarakat yang mengadu ke dirinya, belum mendapatkan kejelasan terkait lahan yang diklaim oleh perusahaan tersebut. 

"Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas dalam setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah," tegasnya.

PPWI Inhil juga meminta agar pemerintah daerah melakukan kajian mendalam sebelum adanya keputusan terkait penerbitan HGU.

"Proses ini harus transparan, melibatkan masyarakat terdampak, serta mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan sosial agar tidak ada pihak yang dirugikan," tambah Heriansyah.

Apalagi, kasus sengketa lahan antara perusahaan dan masyarakat bukanlah hal baru di Inhil.(Tim)


Komentar Via Facebook :