Polda Riau Gagalkan Peredaran 14,32 Kilogram Sabu Jaringan Internasional

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, pada Senin (10/2) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Pekanbaru, Oketimes.com — Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 14,32 kilogram di kawasan industri Eco Green, Pekanbaru, pada Senin (3/2/2025) malam. Sabu tersebut dikendalikan oleh jaringan internasional dan diamankan dari tangan seorang kurir berinisial BA (37).  

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yhuda Prawira, yang didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom Karibianto, pada Senin (10/2) menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.  

"Awalnya sekitar pukul 22.22 WIB, tim opsnal yang mengintai melihat pria mencurigakan tiba dengan sepeda motor Scoopy hitam. Dia terlihat menunjuk ke arah sebuah dus yang diletakkan di bawah rambu lalu lintas, di belakang pos sekuriti kawasan industri," ujar Kombes Putu.  

Petugas yang tidak ingin kehilangan target langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap BA. Setelah diperiksa, dus tersebut berisi 15 bungkus plastik besar yang seluruhnya berisi sabu dengan berat total 14,32 kilogram.  

Dari hasil pemeriksaan, BA mengaku hanya berperan sebagai kurir yang menerima perintah dari seorang pria berinisial I, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "I diduga sebagai pemilik barang sekaligus sepupu BA," ungkap Kombes Putu.  

Kombes Putu juga menambahkan bahwa dengan digagalkannya peredaran sabu ini, kepolisian telah menyelamatkan sekitar 71.620 jiwa dari bahaya narkotika. "Jika berhasil beredar, nilai ekonominya bisa mencapai Rp14,32 miliar," katanya.  

Saat ini, tim Subdit 2 masih memburu I dan mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain. BA sendiri mengaku memilih lokasi transaksi di kawasan industri tersebut karena sebelumnya pernah bekerja sebagai sekuriti di sana.  

Kombes Putu menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan memberantas peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional. "Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Riau," tegasnya.  

Atas perbuatannya, BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi BA adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait