Kejar-kejaran Dramatis Bak Film Laga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Pekanbaru

Aksi dramatis penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial AB (23) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Insiden tersebut berubah menjadi adegan menegangkan saat AB nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Meranti untuk menghindari penangkapan, Selasa (6/2).
Pekanbaru, Oketimes.com - Kota Pekanbaru menjadi saksi aksi dramatis penangkapan seorang pengedar narkoba berinisial AB (23) oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau. Insiden tersebut berubah menjadi adegan menegangkan saat AB nekat melompat dari lantai dua rumahnya di Jalan Meranti untuk menghindari penangkapan, Selasa (6/2).
Aksi heroik terjadi ketika salah satu petugas yang menyamar dengan jaket ojek online Maxim tanpa ragu ikut melompat dari ketinggian yang sama demi menangkap pelaku. Upaya penuh risiko itu membuahkan hasil: AB berhasil diringkus meski mengalami pincang ringan di kakinya.
Tidak hanya AB, petugas juga berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya, yakni R (43), AS (35), dan MH (20) di dua lokasi berbeda, yaitu di kawasan Jalan Riau - Tampan dan Jalan Meranti, Kota Pekanbaru. Namun, seorang pelaku berinisial K berhasil melarikan diri dan kini dalam pengejaran pihak berwajib.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba di kawasan Jalan Riau - Tampan. "Berbekal informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan intensif dan menyamar sebagai pembeli," jelasnya.
Saat proses undercover, pelaku R memesan narkoba jenis sabu kepada AS. Penyergapan pun dilakukan di lokasi pertama di Jalan Riau - Tampan. "Kami berhasil menangkap R, AS, dan MH dengan barang bukti sabu seberat 12,85 gram," tambah Yudha.
Dari hasil interogasi, AS mengaku mendapatkan sabu dari pelaku berinisial K yang diketahui berada di rumah AB. Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi tersebut.
Namun, saat digerebek, AB berusaha kabur dengan melompat dari lantai dua rumahnya. Tak gentar, seorang petugas ikut melompat dan berhasil menangkapnya. "Kami mengapresiasi keberanian anggota yang mengambil risiko demi menangkap pelaku," kata Putu.
Penggeledahan di rumah AB mengungkap barang bukti berupa bungkusan plastik bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. AB diketahui sebagai kaki tangan K dalam jaringan peredaran narkoba.
"Kami masih memburu K dan tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terbongkar," tegas Putu.
Para pelaku kini harus menghadapi ancaman hukuman berat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Di akhir keterangannya, Kombes Putu Yudha Prawira mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. "Kerjasama masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba," tutupnya.***
Komentar Via Facebook :