KPU Pekanbaru Tetapkan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Rapat Pleno Malam Ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung malam ini, Rabu (5/2/2025), di Hotel Aryaduta.

Pekanbaru, Oketimes.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih dalam Pemilihan Serentak 2024. Rapat tersebut dijadwalkan berlangsung malam ini, Rabu (5/2/2025), di Hotel Aryaduta. 

Penetapan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima seluruh dalil gugatan pasangan calon nomor urut 1, Muflihun-Ade Hartati, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar pada Selasa (4/2/2025). 

Ketua KPU Pekanbaru, Raga Perwira, menyambut positif keputusan tersebut. "Kami mengapresiasi putusan MK. Itu artinya tuduhan bahwa Pilwako Pekanbaru berlangsung curang dianggap tidak beralasan dan bukti yang diajukan tidak jelas," ujar Raga.  

Raga menegaskan bahwa pihaknya siap menggelar pleno terbuka setelah menerima salinan resmi putusan MK. "Pleno terbuka penetapan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilaksanakan malam ini. Kami sudah mengundang beberapa pihak terkait," katanya.  

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Pekanbaru turut mengundang lima pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2024, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pekanbaru, KPU Riau, serta Bawaslu Pekanbaru.  

Putusan MK yang dibacakan oleh hakim Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa pemohon tidak mampu membuktikan adanya pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) yang berdampak pada berkurangnya suara di berbagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pekanbaru. 

"Pemohon tidak dapat membuktikan adanya keterkaitan antara pelanggaran TSM dengan jumlah suara yang berkurang atau hilang di masing-masing wilayah TPS," ujar Enny dalam pembacaan putusan. 

Lebih lanjut, Enny menjelaskan bahwa dalil pemohon terkait rendahnya partisipasi pemilih juga tidak memiliki bukti yang kuat. Mahkamah menilai bahwa keabsahan pemilihan tidak bergantung pada tingkat partisipasi pemilih. 

Dengan putusan ini, pasangan Agung Nugroho-Markarius Anwar tetap dinyatakan sebagai pemenang Pilwako Pekanbaru 2024. Penetapan resmi oleh KPU malam ini akan menjadi penutup dari proses panjang Pilkada Pekanbaru yang sebelumnya sempat diwarnai sengketa hukum. ***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait