Ikuti Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dijadwalkan 20 Februari 2025

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - Pelantikan kepala daerah secara serentak yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025, resmi diundur menjadi 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil menyusul jadwal pengucapan putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 4 dan 5 Februari 2025.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah MK memajukan jadwal putusan dismissal terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, MK dijadwalkan membacakan putusan tersebut pada 15 Februari 2025. "Dengan adanya percepatan jadwal putusan dismissal ini, pelantikan kepala daerah non sengketa pada 6 Februari menjadi terlalu dekat dengan tanggal pengucapan putusan MK," ujar Tito dalam rapat koordinasi virtual dengan pemerintah daerah pada Senin, 3 Februari 2025.
Mendagri juga memastikan telah berkoordinasi dengan MK agar hasil putusan dismissal segera diunggah ke sistem daring. Langkah ini bertujuan mempercepat proses penetapan dan pengusulan pelantikan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta gubernur kepada Presiden.
Tito Karnavian menambahkan bahwa pelantikan pada 20 Februari 2025 akan mencakup kepala daerah yang tidak menghadapi sengketa serta yang perkaranya telah diselesaikan melalui putusan dismissal. Pelantikan tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden di ibu kota negara.
Namun, bagi kepala daerah yang masih menghadapi sengketa di MK, pelantikan akan dilakukan secara bertahap setelah putusan final keluar. "Untuk gubernur yang masih bersengketa, pelantikannya akan tetap dilakukan oleh Presiden. Sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur masing-masing daerah," jelas Tito.
Ia menegaskan bahwa pelantikan serentak hanya akan dilakukan sekali pada 20 Februari 2025. "Setelah itu, pelantikan yang lain dilakukan secara bertahap, mengikuti penyelesaian kasus masing-masing," tutupnya. ***
Komentar Via Facebook :