Dua Calon Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur Diselamatkan dari Upaya Pengiriman Ilegal ke Malaysia

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, mendengarkan keterangan Lia dan Fina mengaku berangkat dari Cianjur menuju Pekanbaru pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah tiba di Pekanbaru, mereka dijemput menggunakan travel menuju Dumai.

Pekanbaru, Oketimes.com — Dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Jawa Barat, berhasil diselamatkan dari upaya pengiriman non-prosedural ke Malaysia. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai.

Peristiwa ini terungkap pada Minggu, 2 Februari 2025, setelah kedua korban, Lia dan Fina, melaporkan situasi mereka melalui pesan langsung ke akun Instagram Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Dzulfikar. Menanggapi laporan tersebut, Dzulfikar segera meneruskannya ke BP3MI Riau untuk tindakan lebih lanjut.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa sekitar pukul 18.06 WIB, pihaknya langsung melakukan wawancara awal dengan Lia dan Fina melalui sambungan telepon. Informasi yang diperoleh kemudian menjadi dasar rapat koordinasi di Kantor BP3MI Riau untuk menyelidiki dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama terkait pengiriman PMI secara ilegal.

“Menurut keterangan korban, mereka dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia oleh seorang sponsor bernama Ade Sumantri asal Tasikmalaya,” ujar Fanny.

Lia dan Fina mengaku berangkat dari Cianjur menuju Pekanbaru pada Minggu pagi, 2 Februari 2025, dan tiba sekitar pukul 08.00 WIB. Setelah tiba di Pekanbaru, mereka dijemput menggunakan travel menuju Dumai.

Fanny menjelaskan bahwa modus operandi pelaku cukup terstruktur. "Sponsor telah mengeluarkan biaya sebesar Rp8 juta per orang untuk pengurusan paspor, belum termasuk biaya transportasi dan kebutuhan lainnya. Dana tersebut rencananya akan diganti oleh Lia dan Fina melalui sistem potong gaji selama tiga bulan pertama bekerja di Malaysia, sebesar Rp5 juta per bulan," jelasnya.

Selain itu, paspor dan dokumen identitas korban ditahan oleh seorang pria bernama Syafrel yang berperan sebagai penampung sebelum pemberangkatan ke Malaysia.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, BP3MI Riau bersama Satreskrim Polres Dumai melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Sejahtera RT 020, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Di lokasi tersebut, tim gabungan berhasil menyelamatkan Lia dan Fina dari upaya pengiriman ilegal.

"Kedua korban saat ini berada di rumah aman (shelter) P4MI Dumai untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Kami pastikan kondisi keduanya dalam keadaan aman. Rencananya, besok mereka akan dipulangkan ke kampung halaman setelah seluruh proses administrasi selesai," ujar Fanny.

BP3MI Riau mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa proses pemberangkatan kerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi. Fanny juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi TPPO atau pengiriman PMI ilegal.

"Keselamatan dan perlindungan PMI adalah prioritas utama kami. Jangan ragu melapor jika ada kecurigaan," tegasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait