Libur Panjang Imlek dan Isra Mi`raj, Bapenda Riau Beri Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan

Pelayanan Pembayaran Pajak kenderaan di Bapenda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com — Dalam rangka libur panjang yang bertepatan dengan peringatan Isra Mi'raj serta perayaan Imlek 2025, seluruh layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Samsat Bapenda Riau resmi diliburkan. Namun, ada kabar baik bagi pemilik kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada periode ini.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan kebijakan khusus berupa pembebasan denda keterlambatan untuk pajak kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 27 hingga 29 Januari 2025. Wajib pajak masih dapat melakukan pembayaran hingga Kamis, 30 Januari 2025, tanpa dikenakan denda meskipun telah melewati batas waktu.
“Bagi wajib pajak yang pajaknya jatuh tempo antara tanggal 27 hingga 29 Januari, dapat membayar pajaknya pada 30 Januari tanpa denda keterlambatan,” jelas Kepala Bidang Pajak Bapenda Riau, M. Sayoga, dalam keterangannya Selasa (28/1/2025).
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk kompensasi atas libur panjang yang menyebabkan layanan Samsat tidak beroperasi. Sayoga berharap kemudahan ini membantu masyarakat tetap memenuhi kewajibannya tanpa merasa terbebani.
Selain itu, Sayoga mengingatkan bahwa pembayaran pajak kendaraan bermotor bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan kontribusi langsung dalam pembangunan daerah. Dana dari pajak tersebut digunakan untuk berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Riau.
“Mari bersama-sama mewujudkan Riau yang lebih maju dengan membayar pajak kendaraan tepat waktu,” ajaknya.
Dengan adanya kebijakan ini, Bapenda Riau menunjukkan komitmennya untuk mempermudah wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah.
"Jangan lupa, manfaatkan waktu hingga 30 Januari untuk menunaikan kewajiban tanpa denda," tutup Sayoga.***
Komentar Via Facebook :