RUPS Luar Biasa Dicurigai, INPEST Desak Kejangung Blokir Rekening PT SPRH Rohil

Foto Insert : Surat undangan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong selaku pemegang saham kepada para Direksi BUMD PT SPRH (Perseroda) Melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) yang beredar di kalangan awak media dan Kantor SPRH (Perseroda) Bagansiapiapi Rohil, Riau.
Jakarta, Oketimes.com – Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali menyoroti pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH). Acara tersebut dinilai mendadak dan sarat kepentingan politik, khususnya oleh Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong. INPEST mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan demi mencegah potensi kerugian keuangan negara.
Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora S.H., M.Si., melalui siaran persnya menyampaikan bahwa APH harus segera menyelidiki dugaan korupsi di tubuh PT SPRH yang dianggap dalam kondisi rawan penyelewengan. "Aparat penegak hukum seharusnya bergerak cepat untuk menyelidiki dugaan penyelewengan dana yang terjadi di PT SPRH. Situasi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut," tegasnya.
RUPS-LB yang Diduga Bermuatan Kepentingan
Menurut Ganda Mora, pelaksanaan RUPS-LB PT SPRH pada 22 Januari 2025 di Hotel Prime Park, Pekanbaru, terkesan mendadak. Ia menduga rapat tersebut diatur untuk mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perubahan, sehingga memungkinkan pencairan dana sisa anggaran sebesar Rp38 miliar sebelum masa jabatan Bupati Afrizal Sintong berakhir.
Namun, karena sifatnya mendadak, sejumlah direksi tidak hadir dalam rapat tersebut. Akibatnya, RUPS-LB yang dijadwalkan pukul 22.00 WIB itu dibatalkan dan diundur menjadi 23 Januari 2025 pukul 15.00 WIB. Beberapa petinggi, termasuk Komisaris Utama PT SPRH, juga tetap absen dalam rapat tersebut.
Dugaan Penyelewengan Dana Publik
Ganda Mora menyoroti penggunaan dana sebesar Rp488 miliar dari Participating Interest (PI) 10%. Ia menyebutkan bahwa dana tersebut terancam habis tanpa kejelasan alokasi atau penggunaan yang tepat. Kondisi ini, menurutnya, telah memicu kecurigaan dari masyarakat dan mahasiswa.
"Jika pengelolaan dana ini tidak transparan, maka keuangan daerah bisa mengalami kerugian besar. Hal ini harus segera diusut tuntas," ujar Ganda Mora.
Seruan Blokir Rekening dan Transparansi Dana
INPEST meminta Kejaksaan Agung untuk segera memblokir rekening PT SPRH hingga investigasi selesai dilakukan. Langkah ini dinilai penting agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar. Selain itu, masyarakat Rokan Hilir juga didorong untuk mendesak petinggi PT SPRH memberikan pertanggungjawaban terkait penggunaan dana, termasuk dana CSR, cadangan usaha, SPPD, dan dividen sebesar 60% yang seharusnya disetorkan ke kas daerah.
"Meskipun dividen sudah disetorkan, kas daerah tetap kosong. Akibatnya, pembayaran proyek, gaji honorer, dan tunjangan ASN terganggu. Ini adalah ironi yang harus segera diatasi," pungkas Ganda Mora.
INPEST menegaskan komitmennya untuk terus mengawal transparansi pengelolaan keuangan di PT SPRH dan berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang dalam waktu dekat.***
Komentar Via Facebook :