Polda Riau Gagalkan Peredaran 16,5 Kilogram Ganja, Tiga Tersangka Diamankan

Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/1/2025), tiga orang tersangka berhasil diamankan di Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com – Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 16,5 kilogram ganja kering yang akan diedarkan di wilayah Riau dan Jambi. Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (18/1/2025), tiga orang tersangka berhasil diamankan di Pekanbaru.
Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut adalah BC (52) asal Pekanbaru, TAS (26) asal Bukittinggi, dan S (26) asal Indragiri Hulu. Mereka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika antarprovinsi.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yhuda Prawira, ketiganya memiliki peran penting dalam mengedarkan ganja di wilayah Riau dan Jambi. "Ketiganya diduga bertugas sebagai kurir yang mengedarkan ganja di wilayah tersebut," jelasnya dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (24/1/2025).
Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga terhadap transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Di lokasi pertama, polisi berhasil menemukan dua paket kecil ganja, satu bungkus rokok yang berisi ganja, dan sebuah mangkuk plastik yang juga berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan pengakuan para tersangka, ganja lainnya disimpan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Pekanbaru.
"Di lokasi kedua, petugas berhasil menyita 16,5 paket besar ganja yang disimpan di dalam lemari," tambah Kombes Putu.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa TAS diperintahkan oleh seseorang berinisial P (DPO) untuk mengambil ganja dari R (DPO) di Penyabungan, Sumatra Utara. Awalnya, TAS membawa 36 kilogram ganja, namun 5 kilogram sudah dikirim ke Jambi, dan 31 kilogram lainnya disimpan di rumah kontrakannya di Pekanbaru.
Namun, sebagian ganja tersebut dicuri oleh BC bersama ME (DPO). BC kemudian menyimpan 16,5 kilogram ganja hasil curian di rumah kontrakannya di Pekanbaru.
Barang bukti yang berhasil diamankan, termasuk 16,5 kilogram ganja tersebut, diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp31,2 juta. Kombes Putu menyebutkan, bahwa ganja yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 5.204 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Komentar Via Facebook :