Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dikendalikan dari Lapas

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba jaringan lapas pada Selasa, 21 Januari 2025 di Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Polda Riau kembali mencatat prestasi dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba antarprovinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Operasi tersebut berhasil mengamankan dua tersangka serta barang bukti sabu seberat 1,064 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa jaringan ini merupakan bagian dari sindikat internasional Golden Crescent. "Operasi ini dimulai dari Pekanbaru dan berlanjut hingga ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan," ujar Kombes Yudha pada Selasa (21/1).
Penangkapan pertama dilakukan di Jalan Sudirman, Pekanbaru, pada Jumat (17/1). Seorang tersangka berinisial ABR (37) ditangkap saat membawa sabu seberat 1,064 kilogram dalam tas ranselnya. Berdasarkan hasil interogasi, ABR mengaku bahwa barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lubuk Linggau.
Pada keesokan harinya, Sabtu (18/1), polisi melanjutkan operasi di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial HAP (29), yang diduga sebagai kaki tangan narapidana pengendali jaringan ini, ditangkap di sebuah rumah makan. HAP yang tiba menggunakan mobil Toyota Fortuner ditangkap usai menerima paket sabu dari ABR.
Menurut Kombes Yudha, modus operandi jaringan ini tergolong licik. Peredaran narkoba dikendalikan dari dalam salah satu lapas di Riau. "Narapidana yang terlibat diduga memberikan perintah dan mengkoordinasikan distribusi narkoba dari balik jeruji besi," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman berat, yaitu hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata ancaman narkoba terhadap masyarakat. Kombes Yudha menuturkan, sabu seberat 1,064 kilogram yang berhasil disita memiliki potensi merusak kehidupan ribuan orang.
"Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya kita telah menyelamatkan 5.320 jiwa dari bahaya narkoba," ungkapnya.
Kombes Yudha menegaskan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya jaringan besar yang dikendalikan dari lapas. "Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan lebih luas dan menangkap seluruh pelaku yang terlibat," ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan informasi mencurigakan kepada aparat penegak hukum.***
Komentar Via Facebook :