Bapenda Riau Gelar Rapat Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2025

Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, SE, M.Si, saat memimpin Rapat Pembahasan Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2025. Pertemuan dilaksanakan di Aula Cempaka, Jumat (17/1) siang.

Pekanbaru, Oketimes.com - Guna merespon belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 serta permintaan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor tahun pembuatan dan penjualan tahun 2025.

Bapenda Riau menggelar Rapat Pembahasan Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2025.

Rapat tersebut, dipimpin Kabid Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, SE, M.Si, guna membahas Penetapan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Pembuatan Tahun 2025. Pertemuan dilaksanakan di Aula Cempaka, Jumat (17/1) siang.

Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan Ditlantas Polda Riau, Perwakilan PT. Jasa Raharja, serta Pimpinan/Perwakilan Dealer Kendaraan Bermotor di Kota Pekanbaru.

Ia juga menyebutkan pertemuan dilaksanakan sebagai respon atas belum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Alat Berat Tahun 2025 serta permintaan data Nilai Jual Kendaraan Bermotor tahun pembuatan dan penjualan tahun 2025.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait