Lembaga INPEST Minta Kejagung dan KPK Serius Usut Dugaan Korupsi Dana PI dan DBH Rohil

Foto Insert: Ketum INPEST Ir. Ganda Mora S.H M.Si, dan Surat Panggilan Penyidik Kejagung ke Pejabat BUMD Rohil, terkait jasusi dugaarn korupsi dan PI dan DBH Rohil.
Pekanbaru, Oketimes.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) menyeroti lambannya kinerja APH dalam mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Dana Particing Interest (PI) sebesar Rp488 milyar dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp39 milyar di Rokan Hilir (Rohil), Riau. Lantaran itu, dia minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk lebih serius mengungkap kasus tersebut.
"Pemeriksaan kasus dugaan penyalahgunaan PI dan DBH di Rohil ini masih berlarut-larut dan bahkan sepertinya jalan ditempat," kata Ketum INPEST Ir. Ganda Mora S.H M.Si, dalam keterangannya persnya kepada media pada Selasa, (14/1).
Lantaran itu, Ganda Mora meminta kedua institusi hukum Aparatur Penegak Hukum (HPH) tersebut, tidak berlama-lama dalam menggantungkan perkara tindak pidana korupsi di daerah.
"Sebab laporan kasus dugaan penyalahgunaan Dana PI melalui BUMD Rohil dan DBH di Rohil sangat banyak kejanggalan terkhusus dalam pengelolaan anggaran," ulasnya.
Terkait kasus tersebut lanjut Ganda Mora, dirinya mengaku telag pernah dipanggil oleh pihak Kejangung dan KPK untuk dimintai penjelasan terkait dana PI dan DBH di Rohil.
Dalam pertemuan itu, dia pun mengaku seperti sudah mondar mandir Pekanbaru-Jakarta. Tetapi harapannya KPK dan Kejagung untuk tidak berupaya berlarut-larut menangani perkara itu.
"Kejanggalannya sudah ada soal dana PI Rp 488 miliar yang dikelola BUMD Rohil dalam pengelolaan anggaran seperti pengeluaran dana deviden Rp135 milyar yang dikeluarkan skala bertahap kerekening Kasda Pemerintah Kabupaten Rohil dan juga terkait pembagian bantuan CSR sebesar Rp19 miliar," katanya.
"Untuk itu harus ada penegakan hukum dalam kasus ini sehingga bisa menyasar semua pihak yang terlibat," tegasnya.
Menurut Ganda Mora, dalam kasus tersebut sejumlah pejabat terkait tentunya akan menyalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, akan tetapi terhadap Afrizal Sintong (selaku kuasa anggaran) masa menjabat Bupati Rohil waktu itu belum juga diperiksa.
"Kami minta laporan kasus tersebut segera dapat dinaikan dari penyelidikan ketahap penyidikan. Sebab dari rangkaian status laporan itu, kami sudah beberapa kali memenuhi panggilan oleh dua institusi APH (KPK dan Kejagung) tersebut dalam rangka memberikan keterangan laporan dan melampirkan tambahan data, seperti hari ini, Jumat 10 Januari 2025," urainya.
Jadi Ia berharap dua Institusi hukum itu bisa memberikan penanganan yang lebih profesional, transparan dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut, harapnya.
"Tak pula ada indikasi ditutup tutupi. Segera saja lah geledah kantor BUMD Rohil agar terbuka semua sejauh mana dugaan tersebut dapat untuk dibuktikan, mengingat laporan kami sudah berjalan hampir lima bulan dari penyampaian surat laporan nomor : 78/Lap-Inpest/VII/2024 pada 15 Juli 2024," sebutnya.
Dia yakin KPK dan Kejagung serius menangani dugaan penyalah gunaan tersebut agar, masyarakat mengetahui secara terang benderang kemana saja dana tersebut di pergunakan yang jumlahnya cukup signifikan itu.
"Saat ini semua pejabat di BUMD Rokan hilir sudah diperiksa oleh Pidsus Kejagung diantara Direktur Utama PT.SPHR, Direktur Keuangan, Bendahara dan kemudian Baswas dan juga Kepala BPKAD Rokan Hilir, guna melengkapi penyelidikan terkait dana Particing Interest di Rokan hilir sebesar Rp 448 milyar itu," bebernya.
Akan tetapi sebut Ganda Mora, pihaknya berharap agar penyidik Kejangung, segera memanggil Bupati Rokan hilir Afrizal Sintong selaku Kepala Daerah yang juga sebagai Komisaris BUMD tersebut. Karena selaku Kepala Daerah setempat, pasti ikut serta saat Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan. Sehingga selaku Komisaris, tidak mengetahui penggunaan dari dana Particing Interest tersebut.
"Harapan kami dari lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi INPEST agar Penyidik Kejangung segera menetapkan tersangka terhadap pihak pihak yang diduga ada melakukan tindakan indikasi korupsi di tubuh BUMD tersebut," pungkas Ganda Mora.***
Komentar Via Facebook :