Bapenda Riau Sosialisasi Opsen Pajak PKB dan BBNKB Kenderaan

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, M. Sayoga, SE, M.Si yang didampingi oleh Pamin Sie STNK IPDA Maria Helen dan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Rulo Ulih Toto Surbakti pada Senin (6/1/2025) di ruang aula gedung Kantor Bapenda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Riau melaksanakan sosialisasi pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada Senin (6/1 2025) yang digelar di ruang aula gedung Kantor Bapenda Riau, Jalan Sudirman, dan dihadiri oleh seluruh perwakilan dealer kendaraan roda dua dan roda empat di Pekanbaru.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Riau, M. Sayoga, SE, M.Si yang didampingi oleh Pamin Sie STNK IPDA Maria Helen dan Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Riau, Rulo Ulih Toto Surbakti.
Dalam paparannya, M. Sayoga menjelaskan bahwa pemberlakuan Opsen Pajak sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) Nomor 1 Tahun 2022, namun dengan tidak menambah beban bagi wajib pajak.
Sembari memberikan simulasi perhitungan opsen, M. Sayoga meyakinkan kepada peserta bahwa tidak terdapat kenaikan biaya bagi wajib pajak. Untuk itu pihaknya berharap kepada para dealer untuk tidak khawatir apalagi melakukan kenaikan harga kendaraan baru.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa Opsen Pajak tidak dimaksudkan untuk membebani mereka, melainkan sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih merata.***
Komentar Via Facebook :