Aktivis Anti Rasuah Duga Penunjukan PT Ella Perdana Prakasa Cacat Administrasi dan Sarat Kongkalikong

ILustrasi pengadaan armada pengangkutan sampah

Pekanbaru, Oketimes.com - Akhir penghujung tahun 2024, DLHK Pekanbaru melaksanakan kegiatan pengadaan armada angkutan sampah untuk tahun 2025 dan melalui Kepala Tata Usaha UPT Pelayanan Persampahan DLHK Pekanbaru, Novrian Putra mengumumkan bahwa PT. Ella Pratama Prakasa ditunjuk mengantikan PT. Bina Riau Sejahtera.

"Pengumuman ditunjuknya PT. Ella Pratama Prakasa sebagai penyedia angkutan armada sampah, bukanlah hal yang mengejutkan. Sebab dari jauh hari, kami sudah menduga akan terjadi kongkalikong antara pejabat DLHK Kota Pekanbaru, dengan rekanannya itu," kata aktivis pengiat anti rasuah Boyke Parpati kepada oketimes.com pada Sabtu, 28 Desember 2024 di Pekanbaru.

Bagi Boyke, ia sudah mengetahui siapa yang ditunjuk oleh DLHK melalui UPT, Persampahan sebagai pemenang.

"Seingat saya 4 atau 5 hari yang lalu saya sudah dapat informasinya bahwa PT. Ella Persada Prakasa sebenarnya sudah didaulat sebagai pemenang. Dan saya sempat mempertanyakan atau melakukan konfirmasi kepada Pak Ingot. Namun beliau berkilah dan agar mempertanyakan hal tersebut ke pada Reza Pahlevi," ucap Boyke.

Selanjutnya, ia pun mengkonfirmasi hal tersebut ke sejumlah pejabat DLHK maupun UPT, termasuk melakukan konfirmasi langsung kepada Novrian Putra. Namun seperti biasa, semua pada bungkam mendadak jadi bisu.

Lantaran itu, Boyke mempertanyakan bahwa dialihkannya kegiatan lelang tersebut kepada UPT, apakah sudah melalui mekanisme yang benar dan terukur. Sebab secara syarat administrasi, KUPT dalam hal ini Wahyu, belum memenuhi syarat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), karena golongannya belum memenuhi syarat dan juga diduga belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.

"Jika ini benar, maka penunjukkan PT. Ella Persada Prakasa cacat hukum dan ilegal. Wajib dievaluasi atau jika perlu dianulir. Sangat disayangkan uang negara sebesar Rp 30 miliar untuk kegiatan tersebut, dimanfaatkan segelintir orang untuk kepentingan pribadi," ucap Boyke.

"Kemudian, jika DLHK mencoba menghindar dan berdalih bahwa Reza Pahlevi sebagai KPA, maka sudah saatnya KPK menangkap Reza Pahlevi. Karena berdasarkan informasi, diduga ponsel Reza Pahlevi yang ditahan KPK, ada percakapan antara Reza Pahlevi dengan pihak ketiga melakukan pembahasan satu unit Mobil Fortuner," beber Boyke.

Untuk itu, Boyke meminta kepada PJ Walikota, Roni Rakhmat, sebelum ditandatanggani kontrak dengan PT. Ella Persada Prakasa, agar dengan ringan hati, Roni segera melakukan evaluasi dan telaah ulang secara syarat administrasi. Walaupun sebelumnya, para pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan lelang tersebut telah dipanggil.

"Bukan maksud menggurui, hanya meminta PJ Walikota, Roni Rakhmat untuk mengkaji ulang, demi kebaikan Pekanbaru. Jangan dikemudian hari menjadi temuan hukum, dan saya juga meminta DPRD Pekanbaru, khususnya Komisi 4 sebagai mitra DLHK untuk bersuara. Panggil kembali DLHK Pekanbaru, lakukan hearing. DPRD pertanyakan kenapa dialihkan ke UPT dan syaratnya, kenapa tidak dilakukan secara transparan," pinta Boyke.

Dipenghujung kalimatnya, Boyke meminta agar hiruk-pikuk DLHK dapat diatasi dan diperbaiki terlalu banyak bermain diruang gelap.

"Semoga DLHK bisa lebih transparan lagi dalam segala aktifitasnya, sudah cukup main mainnya," tutup Boyke.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait