LSM Amatir Bongkar Modus Dugaan Penyelewengan Retribusi Tempat Hiburan Malam

ILustrasi
Pekanbaru, Oketimes.com - LSM Amanah Rakyat Indonesia (Amatir) satu persatu, mulai menguak dugaan penyelewengan retribusi tempat hiburan malam di Pekanbaru.
"Modusnya beragam, Bapenda Kota Pekanbaru bikin rekening penampungan tanpa sah, Satpol PP yang mandul dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serampangan mengeluarkan izin, tanpa mengecek lokasi tempat hiburan malam secara kontiniu," kata Ketum LSM Amatir Nardo Pasaribu kepada oketimes.com pada Kamis, 24 Desember 2024 di Pekanbaru.
Yang parah lagi, Nardo menyebutkan bahwa selama ini Bapenda kota Pekanbaru, membuat rekening penampungan yang tidak ada dasar SK Walikotanya.
"Duit-duit itu disetor ke sejumlah rekening itu, lalu dari situlah kita duga oknum dalam berkoordinasi dengan pihak-pihak untuk menyetel berapa retribusinya. Harusnya setoran tersebut langsung ke Negara. Paling banyak menggunakan rekening di Bank BUMN," ulas Nardo.
Satpol PP Diamkan Pujasera Buka Room KTV
Isu kedua, lanjut Nardo, saat ini, hampir seluruh Restoran dengan label Pusat Jajanan Selera Rakyat (Pujasera) atau Food Court di Pekanbaru menyediakan Room Karaoke TV (KTV).
"Pujasera atau Food Court sediakan Room KTV diduga tanpa izin Tempat Hiburan Malam. Izinnya mungkin restoran, tapi diam-diam bangun KTV. Katanya, ruang makan VIP, tapi kok isinya tak beda jauh dengan KTV Hiburan Malam. Ada pemutaran lagu dan lainnya. Tagihan room KTVnya dikenakan dan dibayar di kasir restoran. Ini kenapa dibiarkan Disperindag dan Satpol PP? Ini kan kebocoran PAD. Harusnya KTV diurus izinnya, peruntukan IMBnya dan izin lain-lain. Potensi kerugian negara ini tetap masuk indikator Korupsi," kata Nardo.
Investigasi LSM AMATIR, kata Nardo, hal tersebut ditemukan disejumlah Pujasera atau Food Court yaitu : Pujasera 88 Jalan Sultan Syarif Kasim, Pujasera 168 Jalan M Yamin, Becak Wings Food Court Jalan Riau dan Pujasera Hash Food Court Jalan Angkasa.
Pujasera itu diduga melanggar izin yang di keluarkan DPMPTSP Kota Pekanbaru. Pasalnya, izin yang dikeluarkan adalah izin restoran atau foodcourt. Namun, menyediakan KTV dan Minuman Beralkohol.
"Selaku penegak Perda, kenapa Satpol PP mendiamkan hal tersebut? Terang-terangan di depan mata mereka (Pujasera atau Food Court) buka room KTV modus ruang makan VIP," tanya Nardo.***
Komentar Via Facebook :