Tanggapi Berita Penerbitan SHM di Fasum Lorong, Mantan Kasi Pengukuran BPN Tj Pinang Sebut Tak Pernah Ikut Ukur Tanah di Lokasi

Mantan Kasi Pengukuran BPN Tanjungpinang, Asnen Novrizal.

Tanjungpinang, Oketimes.com - Tanggapi berita soal penerbitan SHM Ruko di Fasum Lorong Jalan, yang berjudul "Diam - diam, BPN Tanjungpinang Terbitkan SHM Ruko di Fasum Lorong Jalan, Pihak Sepadan Berang", yang tayang pada Jumat, 20 Desember 2024 di media ini, mantan Kasi Pengukuran BPN Tanjungpinang, Asnen Novrizal, mengaku bahwa dirinya tidak pernah turun ke lokasi mengukur di lokasi lahan tersebut.

"Ada petugas yang mengukur, saya tidak ikut," kata mantan Kasi Pengukuran BPN Tanjungpinang, Asnen Novrizal kepada oketimes, Sabtu, 21 Desember 2024 lewat gawai.

Disebutkan Asnen lagi, sebagai Kasi Pengukuran saat itu, dirinya hanya menerima data kemudian disampaikan ke pimpinan untuk diterbitkan sertifikatnya.

Asnen juga menegaskan bahwa SHM atas bangunan ruko tiga lantai di fasum lorong jalan tersebut tidak mutlak, jika ditemukan cacat administrasi dan tidak sesuai prosedur bisa dibatalkan melalui gugatan di pengadilan.

Menurutnya, ada dua SHM diterbitkan BPN Tanjungpinang atas bangunan ruko tiga lantai berlokasi di Batu 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur yang didirikan di fasum lorong jalan.

Sesuai gambar site plan, Haldy Chan selaku pemilik mengajukan surat permohonan IMB sebanyak 44 bangunan ruko tiga lantai.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun dilapangan, diduga adanya praktek kongkalikong dan sulap menyulap antara pemilik ruko dengan pihak Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang, yang menerbitkan IMB sebanyak 49 bangunan ruko tiga lantai.

Parahnya lagi, dua fasum lorong jalan yang juga menjadi lokasi parit, didirikan bangunan tiga lantai SHM nya diterbitkan BPN Tanjungpinang.

Djodi Wirahadikusumah pihak sepadan tanah berang, sebab tidak dihadirkan saat pengukuran tanah oleh petugas ukur BPN Tanjungpinang

"Saya pihak sepadan dirugikan, bangunan ruko itu menyalahi IMB, pemilik tidak membuat parit dibelakang rukonya, dan fasum seharusnya menjadi lorong jalan dijadikan bangunan ruko tiga lantai dan anehnya bersertifikat pula", kesal Djodi kepada oketimes.com kemarin.

Seperti diberitakan, diam - diam BPN Tanjungpinang Terbitkan SHM Ruko di Fasum Lorong Jalan, Pihak Sepadan Berang yang ditulis media online www.oketimes.com pada Jumat, 20 Desember 2024 menjadi percakapan hangat masyarakat Kepri.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait