Diam-diam, BPN Tj Pinang Terbikan SHM Ruko di Fasum Lorong Jalan, Pihak Sepadan Berang

Foto Insert : Bangunan ruko tiga lantai yang dibangun di atas Fasum Lorong jalan di Batu 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, milik Haldy Chan dan Kantor ATR/BPN Tanjungpinang, Kepri.

Tanjungpinang, Oketimes.com - Terkait penerbitan SHM bangunan ruko tiga lantai di atas Fasum Lorong Jalan di Batu 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, milik Haldy Chan yang diterbitkan oleh BPN, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang, menegaskan pengukuran tanah wajib menghadirkan pihak sepadan.

"Pengukuran tanah wajib hadirkan pihak sepadan, dan setelah melakukan pengukuran BPN akan memasang tanda batas tanah," kata Kepala Seksi (Kasi) Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Tanjungpinang, Hendrawan Saputra kepada oketimes.com saat ditemui pada Jumat, 13 Desember 2024 di kantornya.

Namun saat ditanya soal penertiban SHM bangunan ruko tiga lantai yang berlokasi di Batu 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, milik Haldy Chan, Hendra enggan menjawab dan meminta awak media ini menanyakan langsung kepada Kepala BPN Tanjungpinang Yudi Hermawan.

"Soal penerbitan SHM bangunan roko di Fasum lorong jalan, pimpinan yang bisa menjawabnya," tukas Hendra menjawab awak media ini.

Sementara itu, Djodi Wirahadikusumah selaku pihak sepadan atas penerbitan sertifikat bangunan ruko tiga lantai di fasum lorong jalan bernomor SHM 4130 tertanggal 31 Juli 2013 oleh BPN dinilai cacad adminiatrasi. Karena, dirinya selaku pihak sepadan tanah, tidak dihadirkan saat pengukuran tanah yang dilakukan Kasi Pengukuran Asnen Novrizal pada saat itu.

"Saya menduga kuat, tidak dilakukan pengukuran sebagaimana semestinya dengan menghadirkan saya selaku pihak sepadan", kata Djodi kepada oketimes.com baru ini.

Menurutnya, penerbitan SHM bangunan ruko di fasum lorong jalan menguak dugaan kongkalikong, dan terkesan Kasi Pengukuran BPN  Tanjungpinang, Asnen Novrizal bekerja sesuai pesanan.

Sementara informasi yang dihimpun, pihak Dinas PUPR Kota Tanjungpinang pada tanggal 22 Oktober 2024 lalu, telah mengeluarkan Surat Teguran ketiga kepada Haldy Chan sekaku pemilik bangunan yang menyalahi IMB.

Bahkan atas kesalahan tersebut, pihak penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang pada 7 Desember 2024lalu, mengungkapkan adanya perbuatan pelanggaran pasal 44 UU nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung.

Yang menjadi pertanyaan masyarakat saat ini, bagaimana bisa bangunan ruko yang menyalahi IMB dan pengukuran tanahnya tidak menghadirkan pihak sepadan, SHM nya bisa diterbitkan oleh pihak BPN Tanjungpinang.

Guna menjawab permasalahan tersebut, Kepala BPN Tanjungpinang yang saat ini dijabat Yudi Hermawan yang bisa menjelaskan hal tersebut kepada publik.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait