Laporan PI 10 Persen Rohil Ditindaklanjuti, Aktivis INPEST Apresiasi dan Sambangi Kejagung

Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawaan Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, SH, MSi, saat menyambangi Kejagung RI pada Senin (16/12/2024) di Jakarta.
Jakarta, Oketimes.com - Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) mengapresiasi pihak Kejagung yang telah menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana Particing Interest (PI) 10 persen Rokan Hilir dari PHR untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mendapat informasi dari penyidik Kejagung, bahwa laporan kami terkait dugaan korupsi dana PI 10 persen dari PHR yang dikelola PT. SPHR, sudah ditindaklanjuti oleh Jampidsus. Dan kami, menyampaikan apresiasi terhadap responsif pihak Kejagung atas laporan itu," kata Ketua Umum DPN Lembaga Independen Pembawaan Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, SH, MSi dalam keterangannya kepada media, Senin (16/12/24).
Ganda Mora menyebutkan bahwa pihaknya telah mendapat informasi bahwa Direksi PT. SPHR Rahman dan kawan kawan, telah diambil keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung pada Rabu 4 Desember 2024, untuk memberikan keterangan terkait penggunaan Dana Particing Interest tersebut.
"Selain apresiasi, kami juga mendesak agar proses penyelidikan segera ditingkatkan menjadi sidik sebab menurut data dan fakta yang ada sudah memenuhi 2 unsur," ulas Ganda.
Apalagi lanjut Ganda Mora, dalam RKA yang diperoleh, banyak kejanggalan dalam penggunaan dana PI 10 persen PH yang dikelola PT SPHR, seperti penggunaan CSR 4% senilai Rp19 miliar tidak diketahui kemana anggaran digunakan untuk masyarakat yang mendapatkan bantuan dana CSR dan bagaimana pertanggung jawaban nya.
"Kemudian dana Jasa Produksi atau tantiem sebesar 2% yakni sebesar Rp 9,6 miliar, dibagi-bagi oleh management PT.SPRH bersama Dewan Komisaris, tidak mengetahui apa dasar penetapan Jaspro tersebut," bebernya.
Kemudian lanjut Ganda Mora, keberadaan unit kerja atau rencana bisnis belum ada keuntungan dari usaha sendiri, justru yang ada dana Particing Interest yang dikelola. Sementara cadangan usaha belum jelas peruntukan, sehingga pihaknya sangat yakin bahwa Kejagung, akan segera meningkatkan kasus tersebut dari Lidik menjadi sidik.
Ganda juga menyampaikan dengan adanya titik terang pemeriksaan tersebut, hal itu menandakan kinerja Kejagung dinilai linier dengan tujuan atau visi dan misi presiden Prabowo yaitu Pembangunan tanpa korupsi, sekali lagi kami apresiasi penuh kinerja Jampidsus.
"Terkait hal itu, hari ini Senin 16 Desember 2024, kami mendatangi Pidsus Kejagung RI, guna mendesak tindak lanjut laporannya, terkait dugaan penyalah gunaan dana Particing Interest dan kami apresiasi kinerja jampidsus telah melakukan penyidikan dan responsif terhadap permasalahan tersebut," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :