Aset PD Indragiri Ratusan Miliar Disinyalir Raib, LSM AMATIR Minta Hendrizal Bertanggung Jawab
Pekanbaru, Oketimes.com - Mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) diminta Bertanggung jawab atas hilangnya aset Perusahaan Daerah (PD) Indragiri. Pasalnya menurut laporan Barang Milik Daerah di Laporan Keuangan Inhu tahun 2023, terjadi kehilangan aset divestasi yang nilainya mencapai ratusan miliar.
Nilai ini diperoleh dari selisih aset pada laporan akhir tahun 2022 dengan laporan tertanggal 31 Desember 2023. Berdasarkan laporan tersebut selisih aset yang hilang senilai Rp.178.376.996.771,84 berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan.
Dalam hal ini, Hendrizal selaku Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang berwenang dalam pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah serta bertanggung jawab melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan barang milik daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Menanggapi hal tersebut Ketua LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Nardo Pasaribu, SH, meminta agar pihak Inspektorat Indragiri Hulu, serius dalam menangani masalah ini. Serta mempertanyakan tanggung jawab Hendrizal yang lebih dari 5 tahun menjabat Sekretaris Daerah kabupaten Indragiri Hulu.
Nardo menilai Hendrizal melakukan pembiaran dan melalaikan tugas pokok serta fungsinya selaku pemgawas dan pengendali barang.
"Kita meminta pihak terkait tidak menyepelekan hilangnya aset daerah ini. Karena ini milik rakyat dan dibeli memakai APBD yang memakan anggaran hingga triliunan," ujar Nardo pada awak media pada Jumat (22/11/2024) di Pekanbaru.
Terakhir, dia juga meminta Kejaksaan untuk memeriksa pejabat yang terkait, dan pihaknya akan segera melayangkan laporan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
"Apalagi kami menilai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Furkonsyah Lubis, SH, MH juga pernah menjabat Kepala Kejaksaan Indragiri Hulu, saat itu, pungkas Nardo.***
Komentar Via Facebook :