Diapresiasi BP3MI Riau
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polda Riau Ungkap 16 Kasus TPPO di Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Tindaklanjuti program Asta Cita Presiden Prabowo dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, turut mengambil bagian guna mendukung penegakan hukum terhadap kejahatan tersebut.
Sebagai bukti mendukung langkah penegakan hukum kasus tersebut, sejak tanggal 22 Oktober hingga 21 November 2024, Polda Riau bersama jajaran, telah berhasil mengungkap kasus TPPO sebanyak 16 kasus TPPO di wilayah hukum Polda Riau.
"Terhitung mulai 22 Oktober hingga 21 November 2204, Polda Riau se-jajaran telah berhasil mengungkap 16 laporan kasus TPPO di Riau. Dengan total sebanyak 41 korban, meliputi dari 9 perempuan dewasa, 13 anak gadis dibawah umur, 19 orang laki-laki," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto didampingi Dirreskrimum Kombes Pol Asep Darmawan dan Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, dalam Konferensi Pers Pengungkapan kasus TPPO bersama Bareskrim Mabes Polri dan Dirjen Perlindungan WNI BP2MI secara daring pada Jumat, (22/11/2024) di Media Center 91 Mapolda Riau.
Disebutkan Kombes Anom dalam sapaan akrabnya, dari 16 kasus TPPO tersebut, Polda Riau telah mengamankan sebanyak 22 tersangka, yang terdiri dari 6 (enam) tersangka perempuan dan 16 orang laki-laki. Dengan beberapa peran sebagai mucikari 8 orang, perekrut 4 orang, penyalur 11 orang, pemilik 2 orang.
Adapun modus para pelaku lanjut Kombes Anom, pelaku mengiming-imingi para korban untuk bekerja sebagai pekerja migran atau pembantu rumah tangga (PRT) di luar negeri dengan gaji yang tinggi sebanyak 7 orang. Sedangkan untuk dijadikan PSK ada 9 orang, dan eksploitasi 1 orang.
"Jadi untuk seluruh kasus yang telah disidik oleh Ditreskrumum dan jajaran Polda Riau, khusus untuk pekerja migran WNI dari jumlah laporan yang diterima ada 7 kasus atau laporan, dengan tersangka laki-laki 11 orang. Perannya sebagai penyalur 11 orang, korban perempuan dewasa 8 orang dan 19 orang laki-laki. Jadi jumlah korban seluruhnya 27 orang," beber Kombes Anom.
Terakhir dia juga menyebutkan pengungkapan kasus TPPO ini, tidak terlepas dari perhatian pemerintah, terutama dalam mendukung program Asta Cita bapak Presiden RI Probowo Subianto. Dalam rangka menyalamatkan warga negara Indonesia dan tumpah darah Indonesia dimanapun berada.
Hal yang sama juga disampaikan Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, yang menyebutkan bahwa pengungkapan kasus TPPO tersebut, merupakan pengungkapan yang dilakukan pihaknya selama 22 Oktober hingga 21 November 2024.
Ia menjelaskan dari 16 kasus TPPO yang ditangani Polda Riau dan Jajaran, sebanyak 7 kasus merupakan kasus pekerja migran yang disidiknya itu 3 (tiga) kasus ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis 2 kasus, Polres Dumai 1 kasus dan Polres Rohil 1 kasus.
"Jadi korbannya ada dari beberapa daerah yang direktrut oleh pelaku sindikat pekerja migran WNI secara ilegal yakni dari NTB, NTB, Jawa Timur, Sumatera Utara, Aceh, Banten, dan Provisni Jambi," bebernya.
Selanjutnya sambung Kombes Pol Asep, dalam rangka memuluskan aksinya untuk menyelundupkan para pekerja imigran ini, melakukan upaya pemberangkatan secara ilegal lewat jalur penyemberangan seperti dari wilayah perairan Dumai, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
"Sebelum diberangkatkan, para pekerja WNI migran ini ditampung disebuah penampungan yang langsung menunggu di lokasi dekat pelabuhan dan pelabuhan tikus yang ada di sejumlah perairan riau, yang kemudian diberangkatkan ke negera Malaysia secara ilegal," ulasnya.
Sementara yang saat ini diamankan pihaknya, sebagian besar merupakan penyalur dan pengantar para pekerja migran ini ke Malaysia.
"Para tersangka ini saat ini sudah kita amankan di Polda Riau dan Jajaran. Untuk dilakukan proses penegakan hukum. Sedangkan para korbannya merupakan pekerja WNI, yang saat ini sudah kita serahkan ke BP3MI Riau, untuk dilakukan rehabilitasi dan difasilitasi untuk dipulangkan ke daerah nya masing-masing," ungkapnya.
Terkait pidana yang dikenakan kepara tersangka ini sebut Asep, yakni akan dijerat dengan Pasal 2 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau pasal 5 Junto 68 Junto Pasal 83 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.
BP3MI Riau Apresiasi Langkah Bareskrim dan Jajaran
Sementara itu, Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menyampaikan apresesiasi sebesar-besarnya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) khususnya Polda Riau, yang sudah berhasil melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku Tindak Pidana Perdangangan Orang (TPPO) di wilayah Riau.
"Upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri dan jajaran ini, merupakan langkah konkrit yang dilakukan pemerintah, dalam melindungi warga negara indonesia dari kejahatan TPPO. Mewakili Kementerian Perlindungan Pekerja WNI, kami menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri dan khususnya Ditreskrimum Polda Riau," ucapnya.
Fanny Wahyu Kurniawan, juga menyebutkan bahwa wilayah Provinsi Riau, merupakan salah satu wilayah transit pelaku TPPO, sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap pintu masuk akses ke Malaysia.
"Apalagi rata-rata korban ini, bukan warga dari daerah riau, melainkan dari wilayah warga provinsi lain seperti Aceh, Jatim, Sumut, NTB dan lainya," ulasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa para korban pekerja migran WNI, saat ini pihaknya telah melakukan proses rehabiltasi dan pemulangan ke daerah asal korban masing-masing yang berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan Balai-Balai hingga BP3MI setempat.
"Sedangkan untuk mengantisipasi dan mencegah masih adanya praktik TPPO ini, kami juga akan melakukan pengawasan dan tindakan preemtif dengan bekerja sama dengan Balai-Balai dan BP3MI yang terkait, untuk menutup akses dari hilir hingga ke hulu, sehingga praktik tindak pidana TPPO ini bisa diminimalir kedepannya," pungkas Fanny Wahyu Kurniawan meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :