Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Riau Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau, Bawaslu Provinsi Riau petakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan 2024 untuk mengantisipasi gangguan/hambatan di TPS pada hari pemungutan suara.
"Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 16 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi, namun tetap perlu diantisipasi," Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal dalam konferensi persya pada Kamis, 21 November 2024 di Kantor Bawaslu Riau Jalan Adi Sucipto Kota Pekanbaru.
Dalam pemaparannya bersama anggota dan jajaran Bawaslu Riau, disebutkan bahwa pemetaan kerawanan tersebut, dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator. Ini diambil dari sedikitnya 1.862 kelurahan/desa di 12 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan, dilakukan selama 6 hari pada 10 s.d 15 November 2024. Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdatra di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan,
dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/ pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
Hasilnya sebagai berikut.
5 (Lima) Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi
1) 3.085 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 1.780 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri);
3) 1.470 TPS yang terdapat pemilih pindahan;
4) 848 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 724 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.
Sedangkan 16 (Emam Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi antara lain:
1) 331 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan);
2) 264 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
3) 159 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
4) 131 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
5) 113 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
6) 73 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon;
7) 58 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU);
8) 53 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
9) 36 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik;
10) 27 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
11) 26 TPS di Lokasi Khusus;
12) 18 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
13) 18 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
14) 17 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
15) 15 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu;
16) 12 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu.
4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi:
1) 5 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon;
2) 2 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon;
3) 2 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
4) 1 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara. Strategi Pencegahan dan Pengawasan Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Provinsi Riau melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
3) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
4) kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
5) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu Provinsi Riau juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Provinsi Riau merekomendasikan KPU Provinsi Riau untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
c. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Lampiran Persebaran Potensi TPS Rawan Indikator Jumlah TPS TPS Rawan Paling Banyak
1. Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 3.085 Bengkalis, Pekanbaru, Rokan Hulu
2. Terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia, alih status menjadi TNI/Polri) 1.780 Bengkalis, Kampar, Pekanbaru
3. TPS yang terdapat pemilih pindahan 1.470 Dumai, Bengkalis, Pekanbaru
4. Terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas
848 Rokan Hulu, Pekanbaru, Siak
5. Terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 724 Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Bengkalis
6. Terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi Pemilih Tambahan) 331 Pekanbaru, Dumai, Rokan Hulu
7. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll 264 Kuantan Singingi, Indragiri Hilir, Rokan Hulu
8. TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca) 159 Indragiri Hilir, Rokan Hulu, Dumai
9. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS 131 Indragiri Hilir, Siak, Rokan Hulu
10. TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik) 113 Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Siak
11. TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon 73 Indragiri Hilir, Kampar, Indragiri Hulu
12. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 58 Rokan Hulu, Dumai, Rokan Hilir
13. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih 53 Pekanbaru, Indragiri Hilir, Kuantan Singingi
14. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik 36 Siak, Pekanbaru
15. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu 27 Pekanbaru, Dumai, Indragiri Hilir
16. TPS di Lokasi Khusus 26 Pekanbaru, Bengkalis
17. TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 18 Dumai, Pekanbaru
18. TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS 18 Indragiri Hilir, Pekanbaru
19. TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan 17 Indragiri Hilir, Pekanbaru
20. TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 15 Indragiri Hilir, Dumai
21. TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu 12 Dumai, Pekanbaru
22. TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon 5 Pekanbaru
23 TPS yang terdapat ASN, TNI, Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang
menguntungkan atau merugikan pasangan calon 2 Rokan Hilir.
24 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS 2 Pelalawan
25 TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara 1 Pekanbaru.***
Komentar Via Facebook :