APBD Siak 2025 Disahkan Rp3.099 Triliun

Pengesahan Ranperda APBD Kabupaten Siak TA 2025.(Foto: Inf)

SIAK - Dari hasil rapat paripurna DPRD Siak, pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah (Perda) dilakukan, sejak beberpa hari lalu  di ruang rapat paripurna Putri Kaca Mayang, Kantor DPRD Kabupaten Siak.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan, SE dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Siak Syarif, S.Ag,Wakil Ketua II Laiskar Jaya, anggota DPRD, unsur forkopimda ,para asisten, dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan menyebutkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

RAPBD tersebut juga telah melalui proses pembahasan yang cukup panjang dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD bersama OPD terkait, Tim Pokja, Tim Ahli DPRD beserta pimpinan BUMD dengan maksud mendapatkan hasil yang lebih optimal dan guna mendapat persetujuan bersama.

“Hal ini kami lakukan untuk mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan efektif serta menjadi mitra pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyelaraskan perencanaan pembangunan,” ungkap Indra Gunawan.

Sabar DH Sinaga, juru bicara Rapat, menyampaikan, hasil pembahasan terhadap Ranperda Kabupaten Siak tentang APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2024, salahnya satunya adalah pendapatan daerah yang awalnya Rp2,884 triliun, setelah pembahasan menjadi Rp2,916 triliun.

Untuk belanja daerah, awalnya Rp3,074 triliun, setelah pembahasan naik menjadi Rp3,099 triliun,” jelas Sabar Sinaga

Hasil pembahasan Banggar  terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, dijelaskan sebagai berikut, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak berharap terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 hendaknya dilaksanakan sesuai Prioritas Plafon Anggaran dan Kebijakan Umum Anggaran secara efektif dan efisien.

Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025 ini, Badan Anggaran berharap dan menegaskan kepada Pemerintah Kabupaten Siak untuk secepatnya akan melengkapi  kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan hal tersebut

Maka APBD 2025 dapat dilaksanakan terhitung pada Januari 2025 terhadap program dan kegiatan lainnya dengan tujuan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak .

Adapun usulan program Desa Cantik di OPD DPMK. , Banggar DPRD Kabupaten Siak mendorong upaya pemerintah dalam melakukan program pembangunan, teknologi informasi dan lain-lain, terhadap program SAKIP di pemerintah kampung, apakah DPMK sudah melakukan kajian terhadap ketersediaan sumber daya manusia, jaminan ketersediaan jaringan internet dan lain-lain di setiap kampung.

Selanjutnya Masalah BUMD Kabupaten Siak dan anak perusahaannya yang merupakan pendapatan daerah dari hasil kekayaan daerah yang dipisahkan. Tentunya dalam menjalan usahanya telah melakukan kerja sama dengan berbagai pihak atau dengan vendor (pihak ketiga).

Tentunya pemerintah daerah melalui perusahan induk haruslah tetap selalu melakukan pengawasan terhadap kegiatan perusahaan tersebut. Tujuan utamanya adalah bagaimana pengelolaan BUMD/perusahaan tersebut dapat meningkatkan pendapatan daerah.

Untuk program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan, fasilitas untuk mendapatkan beasiswa dan fasilitas lainnya.

Dalam hal ini, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Siak menyarankan data yang digunakan tidak hanya data PKH melainkan juga menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Khususnya untuk bantuan beasiswa bagi masyarakat yang memiliki status kesejahteraan sosial terendah juga diperhatikan. Termasuk juga untuk program bagi masyarakat miskin, 1 rumah 1 sarjana,” sebutnya.

Selanjutnya berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Siak untuk kesejahteraan masyarakat miskin (kurang mampu) di bidang UMKM, peternakan dan perikanan serta pertanian.

Konsep yang digunakan adalah bahwa penerima bantuan masyarakat miskin tersebut dengan persyaratan menggunakan data Program Keluarga Harapan (PKH).

Bantuan tersebut diterima dalam bentuk barang atau uang. Tentunya Banggar merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk lebih ekstra melakukan evaluasi lebih detail dan mendalam dengan cara membuat kebijakan baru yang berkaitan dengan hal tersebut. Artinya pemerintah daerah haruslah bertindak aktif bukan bersifat pasif terhadap data-data tersebut. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi agar penerima bantuan tersebut tepat sasaran," tutupnya.(Inf)
 


Komentar Via Facebook :