Diduga Fiktif, LSM Amatir Laporkan Pengadaan Server DPMPTSP Pekanbaru ke Jaksa

ILustrasi Pengadaan Server DPMPTSP Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - LSM Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) mencium adanya dugaan korupsi pada Pengadaan Server di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun 2023 sebesar Rp1,3 miliar. Dugaan korupsi tersebut, menjadi laporan khusus buat ke Kejari Pekanbaru, untuk telaah dan pengusutan lebih lanjut.

"Laporannya sudah kita antar ke Kejari Pekanbaru, lewat staf PTSP yang diterima pada Jumat (15/11) dengan nomor Surat 019/LP/AMATIR/XI/2024," kata Ketum LSM AMATIR Nardo Pasaribu, SH kepada oketimes.com pada Jumat, 15 November 2024 di Pekanbaru.

Dalam laporannya tersebut, Nardo Pasaribu mengatakan pada tahun anggaran 2023 lalu diketahui terdapat pengadaan 2 unit server (DPMPTSP) Pekanbaru dengan merk Dell Tipe R940 dan R750 XS sejumlah Rp.1.345.487.952 yang dilaksanakan CV Anugrah Pratama.

Selain itu, terdapat juga pengadaan Peralatan Elektronik dan Pendukungnya berupa Server pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juli Tahun 2023 pada jam 11:01 WIB.

Menurut Nardo, pengadaan ini tercatat pada nomor pemesanan LTN-P2307-6546979 berupa 1 unit server merk PowerEdge R940 (4x Xeon Gold 5218, 16x 32GB, 10x 600GB SAS 15K, 4x 1.2TB SAS 10K, 2x 1600W, No OS) Rack Server dengan harga Rp.915,751,839 dan biaya pengiriman sebesar Rp.500,000.00 sehingga total pengadaan nya menjadi Rp.916,251,839 dan dikerjakan oleh CV. Anugrah Pratama.

Selanjutnya dihari yang sama sambung Nardo, juga terdapat pengadaan PowerEdge R750XS (2x Xeon Gold 5318Y, 4x 32GB, 10x 1.2TB SAS 12Gbps, 2x 800W, No OS) Rack Server dengan nomor pesanan LTN-P2307-6546979 sebanyak 1 unit dengan harga Rp.429,236,113 dengan ongkos pengiriman Rp. 500,000 dan total pengadaan sebesar Rp.429,736,113.

"Dari penelusuran kami, diduga pengadaan yang dilaksanakan berbeda dengan spesifikasi yang dilaksanakan pada dokumen. Diketahui Barang dengan merk dan spesifikasi yang sama, PT Reff Group Indonesia menjual server PowerEdge R940 hanya senilai Rp.91.870.000," ungkapnya.

Disamping itu, AMATIR juga mencurigai, pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan oleh perusahaan yang ditunju dari data e katalog, Pasalnya CV. Anugrah Pratama merupakan toko Komputer yang berlokasi di Surabaya.

"Pada e Katalog toko CV. Anugrah Pratama, perusahaan tersebut menjual Server Rack merk Dell denga harga berkisar 80 sampai 92 juta rupiah per unit," ulas Nardo.

"Dari analisa kami, dicurigai adanya Pemufakatan jahat dengan cara memanipulasi produk pada e katalog antara PPK dan CV. Anugrah Pratama. Dimana pada e katalog toko perusahaan tersebut terdapat sekitar 100 produk server Rack merk Dell yang harganya per unit nya tidak ada yang di atas 100 juta.(https://www.anugrahpratama.com/category/dell-rack-server/?e-page-4962eae=5)," bebernya.

Tak sampai disitu lanjut Nardo, pada pengadaan terdapat ongkos kirim dengan harga 500 ribu per unit, artinya pelaksana kegiatan hanya melakukan penjualan barang dengan cara dilakukan pengiriman sampai ke tempat tujuan pemesan. Artinya barang yang dibeli tidak termasuk pemasangan  dan instalasi softwere.

"Dari data Rencana umum pengadaan Pemeliharaan Komputer-Komputer Unit-Komputer Jaringan dilaksanakan dengan sistem swakelola dengan memakan anggaran Rp.124.560.000. Kami mencurigai p pemasangan dan instalasi dilakukan oleh pegawai pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru dengan anggaran swakelola," ujarnya.

Ia memaparkan bahwa dari uraian diatas, pihaknya menyimpulkan terdapat dugaan pengadaan Server Fiktif pada (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023 yang dapat merugikan keuangan negara mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

Berdasarkan analisa pengadaan server pada (DPMPTSP) Kota Pekanbaru tahun anggaran 2023, pihaknya patut diduga telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan memperhatikan adanya indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Terkait adanya laporan dugaan korupsi tersebut, Kepala Dinas (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Akmal Khairi saat dihubungi lewat ponselnya dalam kedaan tidak akftif. Pesan pertanyaan yang dikirimkan ke ponselnya juga belum berbalas, hingga berita ini dimuat.*** 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait