Polresta Pekanbaru Yakin, DPO Korban Penganiayaan Boys Bistro Segera Ditangkap

Kompol Bery Juana Putra, SIK, MH, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, yakin dan percaya, akan berhasil mengungkap dan menangkap satu DPO dari dua pelaku penganiayaan pengunjung hiburan malam di Boys Bistro Jalan Kuantan Raya yang hingga kini masih dalam pengejaran Kepolisian Polresta Pekanbaru.
"Terkait pelaku DPO ini, kita sudah sebar dan kerja sama dengan pihak Kepolisian yang ada saat ini. Cepat atau lambat, kita akan tangkap dimanapun dia berada," yakin Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, SIK, MH kepada oketimes.com pada Rabu, 6 November 2024 di Mapolresta Pekanbaru.
Dijelaskan Kompol Bery, kasus penganiayaan terhadap korban RH (43) ini, masih dalam proses penyidikan dan merupakan atensi Reskrim Polresta Pekanbaru. Lantaran itu, pihaknya meminta kepada masyarakat, terutama keluarga korban, agar bersabar sejenak dalam mengungkap kasus tersebut hingga terang benderang.
"Saat ini kita sudah kumpulkan bukti-bukti autentik dalam mengungkap kasus ini, termasuk mengamankan barang bukti CCTV, Kayu dan benda keras serta para saksi-saksi yang melihat peristiwa penganiayaan tersebut kita sudah periksa," tegas Kompol Bery.
Mantan Kasat Reskrim Polres Bulukumba Sulsel itu juga mengatakan, keterlibatan DPO (inisial RPS alias Regar, red) sangat erat dengan kasus penganiayaan korban RH, sehingga perlu dilakukan tindakan hukum terhadap DPO.
"Belum lama ini kita sudah pernah melacak keberadaan DPO disebuah tempat, akan tetapi langkah tersangka DPO bisa dibilang tergolong licin, sehingga kita kehilangan jejak," ulasnya.
Meski begitu, Kompol Bery Juana Putra, yakin bahwa pelaku akan segera diamankan, guna melengkapi proses berkas P21 korban penganiayaan RH hingga ke Pengadilan.
"Dalam proses penyidikan perkara kita sangat terbuka dan profesional dan tidak gegabah. Makanya kita berharap keluarga korban dapat bersabar sejenak," pungkas mantan Kasatreskrim Polres Kampar itu meyakinkan.
Seperti diberitakan, Tim Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya melakukan reka ulang atau rekonstruksi RH (43), korban penganiayaan pengunjung tempat hiburan malam Boys Bistro yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat, 25 Juli 2024 dini hari lalu di TKP Jalan Kuantan Raya Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Tim JPU Senator Kejari Pekanbaru, Boris dan Danil Yudistira SH, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Pekanbaru Iptu Benny Turnip, para penyidik, tersangka MY alias Mario dan para saksi-saksi. Sementara dari pihak korban RH, hadir Rikardo Simanjuntak, SH & Rekan dari Kantor Hukum JR Julison Siahaan, SH, Keluarga korban dan rekannya.
Informasi yang dirangkum dari serangkaian rekonstruksi korban tersebut, JPU Kejari Pekanbaru dan Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, menghadirkan satu tersangka dan beberapa saksi-saksi yang berkaitan dalam peristiwa tersebut.
Namun dalam rekontruksi tersebut, hanya satu tersangka MY saja yang dihadirkan. Sementara tersangka inisial RPS alias Regar (DPO) tidak dihadirkan.
Meski begitu, JPU dan Penyidik tetap saja melakukan reka ulang atau rekonstruksi dengan mencari peran pengganti sebagai tersangka DPO dan beberapa saksi-saksi yang terlibat dalam penganiyaan korban RH di TKP.
Adapun peran pengganti pra rekonstruski tersebut, diketahui inisial AFC alias Alan, LS alias Sidabalok, RPS alias Regar, FWA alias Aji, GA alias Geri dan belasan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut, ada sekitar 26 adegan atau lebih dilakukan tim JPU dan penyidik Polresta Pekanbaru. Yang diawali mulai dari dalam PUB Bosy Bistro, hingga menuju pelataran halaman Bosy Bistro atau tepatnya di depan PUB Tibsy Boys Bitro, hingga pelataran parkir dan menuju depan jalan umum tepian Jalan Kuantan Raya tepatnya di lokasi drainase tepian jalan umum TKP korban dianiaya dengan menggunakan benda tumpul hingga kritis.
Menanggapi rekonstruksi tersebut, Penasihat Hukum (PH) keluarga korban RH (43), Rikardo Simanjuntak, SH & Rekan dari Kantor Hukum JR Julison Siahaan, SH, membenarkan adanya rekonstruksi yang dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru, terhadap perkara korban penganiyaan RH pada Selasa (22/10) pagi di TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.
Ia menyebutkan pelaksanaan rekonstruksi tersebut, dinilai sudah singkron dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru, meski pemeran utama dalam reka ulang tersebut, kebanyakan dilakukan pemeran pengganti yang dilakukan pihak JPU dan Penyidik Polresta Pekanbaru.
"Kalau menurut kami, rekonstruksi tersebut sudah singkron. Meski pemeran utamanya ada dilakukan pemeran penganti. Karena ada tersangka yang masih DPO alias belum diamankan. Begitu juga dengan para saksi-saksi utama yang terlibat, juga dilakukan pemeran, tanpa kejadiran saksi-saksi utama yang terlibat langsung dalam perkara tersebut," kata Rikardo Simanjuntak, SH.
Selain itu lanjut Rikardo Simanjuntak, dirinya juga sangat menyangkan adanya keterlibatan oknum TNI dalam aksi penganiayaan atau pengeroyokan terhadap korban RH, yang tidak hadir dalam rekonstruksi perkara tersebut, sehingga dirinya kurang yakin perkara tersebut, bisa memenuhi unsur untuk ditingkatkan peroses lebih lanjut.
"Ini mungkin akibat adanya dua institusi yang berbeda dalam penegakan hukum terhadap perkara tersebut, sehingga teman-teman penyidik Polresta Pekanbaru, menjadi terkendala dalam menangani kasus tersebut berjalan dengan baik," tukasnya.
Meski begitu lanjut Rikardo Simanjutak SH, dirinya selaku Penasihat Hukum korban RH, telah menyurati pihak Denpom 1/3 Pekanbaru, untuk menindaklanjuti adanya dugaan oknum TNI yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebutkan Surat tersebut sudah dikirimkan dua bulan lalu ke Denpom 1/3 Pekanbaru, akan tetapi hingga saat ini belum ada balasan dari pihak tersebut.
"Surat yang kami kirimkan ke Denpon 1/3 Pekanbaru itu tertangal 7 Agustus 2024. sudah dua bulan lebih lalu kami kirimkan. Surat tersebut, diterima oleh Perwira Piket Pelda Yulhendri, SH, MH. Dengan surat tembusan ke Panglima TNI dan Kasad TNI di Jakarta," ungkap Rikardo SH.
Lantaran itu, dia meminta agar Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si., dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, bisa menindaklanjuti laporan yang disampaikan untuk melakukan proses hukum terhadap oknum TNI yang terlibat dalam perkara penganiayaan korban RH yang meninggal dunia akibat dikeroyok di tempat hiburan TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru, Riau.
Hal senada juga disampaikan MS, selaku istri korban RH (43) yang meminta pihak Kepolisian Polresta Pekanbaru, bertindak profesional melakukan proses penyidikan terhadap penganiyaan yang dialami suaminya dengan baik.
Sementara kepada pihak oknum TNI yang terlibat lanjut MS, agar mempertanggungjawabkan perbuatannya dimata humum. Karena perbuatan yang dilakukan para oknum terlibat, dinilai sudah melanggar hukum yang cukup berat kepada korban.
"Karena itu, saya meminta kepada Bapak Kapolda Riau, Kapolri, bapak Pangdam 1/BB dan Pangglima TNI dan Kasad TNI. Agar memberikan atensinya terhadap kasus yang menimpa suaminya yang meninggal dunia, akibat dianiaya oknum TNI yang terlibat dalam pengeroyokan suami saya," pinta MS sembari menitikan air mata kesedihan yang menimpanya saat ini.
Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, SIK, membenarkan pihaknya telah melakukan proses rekonstruksi perkara penganiayaan terhadap korban RH, yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, bersama JPU Kejari Pekanbaru pada Selasa (22/10) pagi di TKP Jalan Kuantan Raya Pekanbaru.
Kompol Bery Juana menyebutkan proses rekonstruksi tersebut dilakukan atas petunjuk Jaksa, guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut untuk persiapan pelimpahan berkas ke JPU.
"Benar kita lakukan rekonstruksinya perkaranya hari ini. Ini kita lakukan sesuai petunjuka jaksa untuk melengkapi berkas perkaranya untuk kita limpahkan ke Jaksa," kata Kompol Bery Juana Putra, menjawab oketimes.com saat dihubungi pada Selasa (22/10) siang.***
Komentar Via Facebook :