Rugikan Negara Rp5,2 Miliar
Kejari Bengkalis Tahan Lima Tersangka Dugaan Korupsi Kredit Fiktif BRKS Capem Duri
Bengkalis, Oketimes.com - Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan dan menahan lima tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pemberian kredit di sektor pertanian, perburuan, dan kehutanan. Kredit ini disalurkan oleh Bank Daerah Berbasis Syariah Cabang Bengkalis pada tahun anggaran (TA) 2021.
"Lima tersangka masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US. Berdasarkan hasil penyidikan, S merupakan Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcapem) Duri Hangtuah pada Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) pada tahun 2021," kata Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo lewat Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Resky Pradhana Romli dalam keterangannya kepada oketimes.com pada Jumat, 1 November 2024 lewat gawai.
Kemudian tersangka DM menjabat sebagai Pimpinan Seksi Bisnis di Cabang BRKS yang sama, dan FM dan WZH masing-masing bekerja sebagai Account Officer Kredit Produktif pada bank tersebut.
Selanjutnya, tersangkan US selaku Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Makmur Sejahtera yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Ia juga menyebutkan kasus itu bermula ketika Bank BRKS Capem Duri Hangtuah, menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah yang merupakan anggota KUD Makmur Sejahtera. Kredit tersebut, mencapai total Rp4,95 miliar dengan plafon sebesar Rp150 juta per nasabah.
"Pengajuan kredit dilakukan melalui tersangka US, yang bertindak sebagai Ketua KUD. Namun, dalam prosesnya, US diduga memalsukan dokumen kredit dan laporan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik para nasabah," terang Odit sapaan akrab Kajari Bengkalis.
Setelah dana kredit sebesar Rp149.850.000 per nasabah masuk ke rekening debitur, dana tersebut langsung ditarik oleh US, tanpa sepengetahuan debitur dan disetorkan ke rekening pribadinya.
Dana kredit yang diperoleh dari 33 debitur itu, digunakan oleh tersangka US, untuk membeli lahan serta keperluan pribadi lainnya.
Sementara tanah yang dijadikan agunan dalam pengajuan kredit, merupakan tanah negara yang berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, yang jelas melanggar aturan.
"Hasil audit oleh lembaga terkait menunjukkan bahwa tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5.276.427.930. Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara tersebut tercantum dalam dokumen bernomor R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024," beber Odit.
Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti yang dikumpulkan, Tim Jaksa Penyidik menyatakan cukup bukti untuk menetapkan para tersangka.
Kelimanya resmi ditahan dan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis untuk menjalani penahanan selama 20 hari, mulai dari 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Penahanan ini dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta menindak tegas setiap pelaku yang terlibat, tanpa pandang bulu," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :