Biarkan Bangunan Pertokoan Salahi IMB di Batu 7, Aktivis Sentil Oknum Pejabat Kota Tanjungpinang yang Bobrok

Foto insert: Sekdako Tanjung Pinang dan Kabid Tata Ruang Kota Tanjung Pinang Kepri.

Tanjung Pinang, Oketimes.com - Yusril Koto aktivis Kepri prihatim melihat bangunan pertokoan milik Haldy Chan yang berlokasi di Jalan Raya Baru KM 7 arah Tanjung Uban dibiarkan 11 tahun berdiri dengan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kepada oketimes.com pada Kamis, (31/10) di Tanjung Pinang, Yusril Koto mengungkapkan bangunan pertokoan sesuai siteplan sebanyak 44 unit. Namun kenyataannya, IMB diterbitkan sebanyak 49 unit yang dilaporkan pada 9 September 2019 lalu oleh Djodi Wirahadikusuma selaku pihak yang berkeberatan, karena berdampak buruk terhadap lahan miliknya yang berada di belakang bangunan pertokoan tersebut.

Yusril menyebutkan bahwa surat Keberatan Djodi ditindaklanjuti oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, yang mengeluarkan Nota Dinas pada Februari 2020, dengan melakukan investigasi oleh Dinas PUPR bersama Satpol PP dan Penanggulangan Kebakaran serta Dinas Pelayanan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada hari Kamis tanggal 16 September 2019 lalu.

Namun lanjut Yusril, berdasarkan data dan fakta lapangan, karena ditemukan halaman depan yang seharusnya dipasang pavling blok, ternyata dilaksanakan berupa semenisasi.

Tidak sampai disitulanjut Yusril, terkait keberadaan parit yang seharusnya dibuat keliling ruko, ternyata hanya dilaksanakan pada bagian belakang ruko dan tidak tersambung sampai ke drainase jalan, sehingga aliran air tersebut mengalir ke tanah milik Djodi Wirahadikusuma.

"Selain itu tidak terdapat vegitasi pohon palem sebanyak 37 batang seperti yang tertuang dokumen IMB," beber Yusril.

Selanjutnya sebut Yusril, disusul dengan Nota Dinas Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Kota Tanjung Pinang, tertanggal 20 Juli 2020 lalu. Dengan hal Surat Teguran yang menyatakan Pembangunan Pertokoan tersebut, tidak memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Masih dijelaskan Yusril, menindaklanjuti ke dua Nota Dinas Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tanjungpinang yang ditandatangani Rina Rezeki, selanjutnya Plt Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang  menerbitkan Surat Teguran I tertanggal 21 Juli 2020.

Menurutnya, surat teguran I itu, diberikan kepada Haldy Chan pemilik bangunan, agar membuat parit keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya sehingga tidak mengalir ke tanah milik Djodi, dan menanam vegitasi pohon palem sebanyak 37 batang.

Namun selang waktu 2 tahun setelah Surat Teguran I tertanggal 21 Juli 2020 tidak dipatuhi oleh Haldy Chan selaku pemilik bangunan pertokoan. Selanjutnya Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang memberikan Surat Teguran II tertanggal 21 Juni 2022.

"Selain membuat drainase keliling pada bagian belakang ruko sampai ke drainase jalan raya, dan menanam pohon palem sebanyak 37 batang. Haldy Chan selaku pemilik bangunan pertokoan juga diharuskan melakukan perkerasan halaman depan ruko atau lahan parkir menggunakan pavling blok juga harus melakukan pembangunan sesuai siteplan yang tertuang dalam IMB," ulas Yusril.

"Dari fakta dilapangan, ada 2 unit ruko dibangun Haldy Chan yang didirikan diatas lahan fasum", imbuh Yusril.

Menurutnya, Djodi geram, lantaran surat Teguran I tertanggal 21 Juli 2020 dan Surat Teguran II tertanggal 21 Juni 2022 lalu, tidak digubris Haldy Chan pemilik bangunan pertokoan.

"Parahnya lagi hingga kini dibiarkan Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat yang seharusnya saat menjabat Kadis PUPR Tanjungpinang  memberikan Surat Teguran III dan  membongkan 2 unit bangunan ruko yang berdiri di lahan fasum karena tidak sesuai IMB," pungkas Yusril meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait