Ormas PETIR Desak Kejagung Sita Ganti Rugi Materiil PT Jatim Jaya Perkasa Rp 491 Miliar

Objek lahan seluas 1.000 hektare yang terbakar milik PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Soroti lambatnya tindaklanjut pembayaran kerugian materiil PT Jatim Jaya Perkasa mencapai Rp491 miliar, dalam putusan pengadilan dalam perkara perdata kebakaran hutan dan lahan seluas 1.000 hektare yang dilakukan oleh PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) di Kabupaten Rokan Hilir pada tahun 2015 lalu, Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Ormas PETIR), mendesak Kejagung RI menyita ganti rugi materiil tersebut ke Negara.
Hal itu diutarakan Ketum Ormas Petir Jackson Sihombing kepada awak media pada Senin, (28/10) di Pekanbaru, yang menyayangkan sikap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seakan membiarkan pihak Perusahaan Kebun Sawit PT Jatim Jaya Perkasa Kabupaten Rokan Hilir tidak menindaklanjuti Putusan Pengadilan yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Pihak KLHK lamban dan tidak tegas dalam putusan ini, sehingga berlarut larut. Kerugian materiil yang belum dibayarkan PT Jatim Jaya perkasa Totalnya Rp 491 miliar," tukas Jackson kesal menyentil pihak KLHK.
Jackson menambahkan, dalam putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van geuwijsde) atas gugatan Kementerian Lingkungan Lingkungan hidup terkait kerugian Negara yang ditimbulkan oleh PT Jatim Jaya Perkasa.
Dimana lanjut Jackson, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No. 728 PK/PDT/2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung No.1095 K/PDT/2018, Jo. Putusan PT DKI Jakarta No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI dan Jo. PN Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Jackson menilai dan melihat secara yurisdiksi, apabila Kementerian Lingkungan Hidup punya kewenangan secara perdata, maka Kejaksaan Agung RI harus ambil sisi pidananya.
"Agar eksekusi berjalan dengan baik, mendesak Kejaksaan Agung RI harus mengambil sikap, karena atas dasar putusan MA tersebut, PT Jatim Jaya perkasa sudah merugikan perekonomian negara," ujar Jackson.
Dalam uraian putusan sambung Jackson, bahwa pelaksanaan eksekusi PT Jatim Jaya perkasa terkait dengan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 9 Juni 2016 No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt.Utr dengan amar putusan yaitu menghukum PT Jatim Jaya Perkasa untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai melalui rekening Kas Negara sebesar Rp 7.196.188.475,00.
Kemudian sebut Jackson, pengadilan memerintahkan melakukan tindakan pemulihan lingkungan terhadap lahan yang terbakar seluas 120 hektar dengan biaya sebesar Rp 22.277.130.853,00 sehingga lahan dapat difungsikan kembali sebagaimana mestinya sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Namun PT Jatim Jaya Perkasa, malah mengajukan upaya banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 108/Pdt.G/2015/PN. Jkt. Pada tanggal 10 Maret 2017 lalu.
Kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus perkara No. 727/PDT/2016/PT/PT.DKI. dengan amar putusannya: yaitu, menghukum PT Jatim Jaya Perkasa untuk membayar ganti rugi materiil sejumlah Rp491.025.500.000,00 yang terdiri dari ganti rugi materiil Rp119.888.500.000,00, tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp371.137.000.000,00.
Kemudian PT JJP juga harus pembayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp25.000.000,00 per hari atas keterlambatan dalam melaksanakan tindakan pemulihan lingkungan.
Terkait itu, Dodi Kurniawan Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian LHK, melalui Staf Bidang Penyelesaian Sengketa lingkungan hidup KLHK bernaam Vitri, menyebutkan kepada awak media, pihaknya mengaku sudah berusaha untuk mendesak PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) untuk membayar putusan pengadilan tersebut.
"Kita sudah mendesak, agar biaya putusan tersebut dibayarkan secara sukarela, namun pihak PT Jatim Jaya perkasa sampai saat ini tidak ada tindak lanjut terkait pembayaran uang kerugian materiil tersebut," ujarnya.
Lanjut Vitri, Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sudah menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melakukan eksekusi.
"Karena pihak PT Jatim Jaya Perkasa tidak mau membayar uang tersebut, maka kami sudah ajukan untuk Eksekusi penyitaan HGU ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan permohonan sita eksekusi HGU PT Jatim Jaya Perkasa seluas 8200 hektare ke PN Jakarta Utara dengan nomor S.64/PSLH/MP/GKM.3.27/B/07/2024, sejak tanggal 22 Juli tahun 2024. karena itu kewenangan Pengadilan", pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :