Urus Sertifikat Dipersulit, Ketua PETIR Jakarta Ribut di Gedung Kementrian ATR/BPN

Ketua DPW Jakarta PETIR (Pemuda Tri Karya) Jesayas, saat memimpin unjuk rasa di Kantor Kejagung RI dan Kementerian PUPR di Jakarta.

Jakarta, Oketimes.com - Ketua DPW Jakarta PETIR (Pemuda Tri Karya) Jesayas, mendatangi gedung Kementrian ATR/BPN pada Kamis (24/10/2024) pagi di lantai Jakarta Selatan.

Kedatangan Ketua PETIR Jesayas di Gedung Kementrian ATR/BPN itu, guna bertemu dengan Menteri ATR/BPN yang baru, yaitu Nusron Wahid, untuk memberikan sedikit atensi terkait sulitnya pembuatan sertifikat tanah di Kota Pekanbaru. Namun kedatangan tersebut, tidak membuahkan hasil.

Terkait hal itu, Ketua DPW PETIR Jakarta Jesayas saat dikonfirmasi terkait kedatangan di Gedung Kementrian ATR/BPN marah-marah kepada pelayan tamu/ resepsionis apakah benar?

"Ya benar, awalnya saya tiba di gedung saya bicara sopan dan ramah kepada mereka, namun jawaban mereka selalu itu terus yaitu "sudah ada janji lah", nah, disitulah pemicu utamanya mengapa saya marah-marah kepada pelayan tamu," aku Jesayas menjawab pertanyaan media pada Kamis (24/10) lewat gawai.

Menurutnya, ia kesal lantaran kedatangan dirinya ke kantor Kementerian ATR/BPN sudah keempat kalinya, namun jawaban yang didapatkan dari staf pelayanan tamu/ resepsionis, menyatakan harus buat janji atau buat surat audiensi.

"Jawaban yang selalu saya dengar harus buatkan surat audiensi, atau sudah ada janji," ulas Jesaya.

Ia menilai jawaban tersebut sepertinya tidak mempunyai landasan undang-undang dan kesannya hanya sekedar aturan prosedur yang mereka buat.

"Masa cuma 1 menit saja saya ingin bertemu Menteri atau minimal Dirjen, harus buat surat audiensi atau membuat janji? Kecuali pertemuan saya berjam-jam, okelah saya akan buat surat audiensi, ini kan tidak, cuma 1 menit saja kok", tukas Ketua PETIR DWP Jakarta itu kesal.

Jesaya juga menyebutkan berdasarkan Peraturan perundangan menjamin bahwa masyarakat mempunyai hak untuk melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan, baik dilakukan secara perorangan maupun secara berkelompok.

Adapun payung hukum yang melandasinya adalah Pasal 18 PP Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang menyatakan Masyarakat secara perorangan maupun kelompok dan atau organisasi masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung baik lisan maupun tertulis berupa permintaan keterangan, pemberian informasi, saran dan pendapat kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan
lembaga lainnya sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang–undangan".

"Selain itu pernyataan senada dikemukakan dalam Pasal 9 Keppres Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota".

"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perorangan, kelompok maupun organisasi masyarakat, juncto UU KIP Tahun 2008 Nomor 14," papar Jesayas.

Mengutip pernyataan Presiden Prabowo Subianto, memperingatkan kepada menterinya agar bekerja keras. "Hal itu disampaikan Prabowo saat rapat perdana Kabinet Merah Putih pada Rabu 23/10/2024".

"Prabowo meminta para menterinya agar melaporkan jika ada pejabat-pejabat yang tidak bekerja dengan benar, maka akan diganti", beber Jesayas".

Jesayas menambahkan dari era pemerintahan Jokowi sampai pemerintahan yang baru, sistem pelayanan di Kementerian ATR/BPN tidak ada perubahan dan terkesan cuek kepada masyarakat kecil.

"Kalian gini-gini aja ya, rakyat mau datang mau nemui pejabat kok susah amat ya, kalau memang Menterinya tidak ada katakan tidak ada, kalau Dirjennya tidak ada datang katakan tidak ada, jangan ribet disuruh buat surat audiensi", kesalnya.

Tak lama kemudian, Jesayas mencoba menghubungi nomor ponsel Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN via WhatsAppnya untuk mengetahui keberadaan Dirjen tersebut.

Lantas dari jawaban yang didapatnya, Ilyas Tedjo merespon permintaan Jesayas, dan akan segera  dilakukan pertemuan kembali pada Rabu depan. Karena, pejabat Kementrian ATR/BPN, masih ada agenda rapat hingga pekan ini," kata Jesayas menirukan jawaban Ilyas Tedjo.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait