INPEST Yakin Kajagung-KPK, Usut Dugaan Korupsi Dana PI 488 M dan DBH Sawit 39 M di Rokan Hilir

Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH MSi, saat mendatangi Kantor Kejagung dan KPK Ri di Jakarta belum lama ini.

Jakarta, Oketimes.com - Perkembangan laporan dugaan penyalah gunaaan dana Particing Interest (PI) sebesar lebih kurang Rp 488 miliar dan Dana Bagi Hasil Sawit (DBH) sebesar lebih kurang Rp 39 miliar yang dilaporkan oleh Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) ke Kejaksaan Agung dan KPK pada 15 Juli 2024 lalu, dapat diusut tuntas APH tersebut.

"Kejagung dan KPK, memiliki tugas dan tangggunjawab bersama dalam menangani dugaan korupsi. Dan kami yakin, akan terus menuju kepada kesimpulan penanganan dalam pengayaan analisis dan barang bukti terhadap laoporan yang kami laporkan belum lama ini ke aparat penegak hukum tersebut," kata Ketum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH MSi dalam keterangan persnya pada Minggu (20/10/2024).

Ganda Mora mengungkapkan dalam pemeriksaan dari saksi pelapor dan saksi pendukung lainnya, pihaknya sudah beberapa kali memberikan keterangan kepada pihak Kejagung dan KPK. Sehingga pihaknya berharap kasud dugaan korupsi yang dilaporkan sudah memenuhi unsur dan layak naik ke penyidikan.

"Kami sudah menghadiri undangan KPK dan menghadiri mendatangi JamPidsus Kejagung dan akan terus melengkapi keterangan dan bukti bukti pendukung, jika diperlukan," tegas Ganda Mora.

Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan dan pemberian keterangan tersebut, pihak KPK dan Jampidsus berjanji akan segera melakukan lidik dan sidik.

"Terahir kami mendatangi Jampidsus Kejagung dan KPK pada 10 Oktober 2024 untuk memberikan keterangan dan data-data pendukung. Kami juga mendesak, agar kedua lembaga penegak hukum tersebut segera memanggil pemerintah daerah Rokan Hilir untuk diambil keterangan," pinta Ganda Mora.

Meskipun saat ini kepala daerah dipimpin oleh Plt Bupat Sulaiman, pihak Kejagung dan KPK, bisa saja memanggilnya untuk memberikan keterangan terkait keadaan keuangan dan penggunaan dan PI dan DBH sawit tersebut.

"Begitu juga dengan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk mempertanggung jawabkan setiap penggunaan dana di tubuh BUMD itu," ulas Ganda.

Mengapa demikian sebut Ganda Mora, karena PT SPRH sendiri sudah melakukan RUPS pada September lalu, namun dinilai tidak transparansi, karena tidak diumumkan kepada publik dan terkesan tertutup.

"Padahal dana telah dicairkan pada bulan Januari 2024, sehingga penggunaannya diduga tidak berdasar dan tidak tepat sasaran," ungkap Ganda.

Selain dana Particing Interst sambung Ganda Mora, sama halnya dengan penggunaan Dana Bagi Hasil Sawit, juga tidak sesuai peruntukannya. Karean dana tersebut semestinya digunakan untuk membangun infrastruktur jalan dan fasilitas pelayan masyarakat.

"Namun sesuai dengan audit BPKRI untuk anggaran Tahun 2023, dana tersebut digunakan untuk membayar Gaji Honorer, Hibah ke KPU dan Bawaslu, dengan alibi pada Desember 2023 dana kas kosong," tukas Ganda.

Padahal lanjut Ganda Mora, semua peruntukan dana tersebut, sudah ada pos anggarannya masing-masing dari APBD Rokan Hilir yang cukup besar yakni sebesara Rp2,2 Triliun pada APBD.

"Sementara disisi lain, banyak keluhan dari para tenaga honorer dan PPPK sampai saat ini, gaji mereka belum juga dibayarkan. Sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Maka untuk itulah, penggunaan dana tersebut, harus segera dituntaskan oleh KPK dan Kejagung," saran Ganda Mora.

Terakhir, Ganda Mora juga menambahkan, dalam pemerintahan baru di era Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Raka Buming Raka.

"Kami yakin, pihak APH akan semakin tegas dan serius dalam mengusut kasus ini. Sebab marwah dan harga diri daerah tersebut, akan ditentukan dengan penegakan hukum yang tegas dan tanpa pilih buluh untuk efektifnya penggunaan semua anggaran," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait