Otak Pelaku Belum Terungkap

3 Bulan Kasus Kematian Pengunjung Boys Bistro Mengendap di Polresta Pekanbaru, Kok Bisa?

Polresta Pekanbaru

Pekanbaru, Oketimes.com - Kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada Jumat, 25 Juli 2024 dini hari lalu, di TKP kawasan tempat hiburan malam Boys Bistro di Jalan Kuantan Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru, hingga kini masih misterius dan mengendap di Polresta Pekanbaru.

Pasalnya, meski sudah hampir memasuki tiga bulan peristiwa berdarah itu berlangsung dan dilakukan proses penyidikan oleh Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru. Namun upaya Kepolisian, dalam mengungkap para tersangka yang teribat dalam penganiayaan tersebut, belum juga membuahkan hasil yang signifikan.

Sebagai bukti, pihak Satreskrim Polresta Pekanbaru saat ini, masih hanya sebatas melakukan penyidikan, berupa mengambil ketarangan para saksi-saksi, mengamankan CCTV dan melakukan olah TKP. Sementara untuk melakukan pengungkapan para tersangka yang diyakini lebih dari satu pelaku, belum juga berhasil diamankan oleh Polresta Pekanbaru.

"Iya bang..yang diamankan hanya masih satu tersangka saja. Sementara otak utama pelaku, belum juga ditangkap atau di proses," ungkap salah satu keluarga korban kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya pada Sabtu (19/10) di Pekanbaru.

Selain itu, ia juga sangat menyangkan atas kinerja Polresta Kota Pekanbaru, yang dinilai lamban. Karena kasus tersebut sudah hampir masuk tiga bulan, para pelaku penganiyaan korban belum juga ditangkap dan proses hukum.

"Ini yang menjadi pertanyaan besar bang kami, kenapa pihak Polresta Pekanbaru, begitu lambat memprosesnya," tukas keluarga korban RH kecewa.

Sementara informasi yang dirangkum oketimes.com selama sepekan terakhir ini, bahwa kasus tersebut, hingga saat ini masih P19 di Kejari Pekanbaru dan pihak penyidik Polresta Pekanbaru, belum melimpahkan berkas P21 untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Terkait hal itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, SIK saat dihubungi selama tiga hari terakhir, belum bersedia memberikan penjelasan atas perkembangan proses kasus tersebut lebih lanjut, hingga berita ini diturunkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait