Rugikan Ekonomi Negara Rp203 Miliar, PETIR Minta Cabut ISPO PT APSL dan Terapkan Pasal TPPU

Sertifikasi ISPO PT APSL (Foto: Istimewa).

Pekanbaru, Oketimes.com - Organisasi masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) bersiap untuk melaporkan PT Andika Permata Sawit Lestari (PT APSL) ke Kejaksaan Agung, terkait dugaan kerugian negara senilai Rp 203,5 miliar. Perusahaan tersebut, diduga menguasai lahan seluas 5.783,11 hektare di kawasan hutan tanpa izin yang sah.

"Selain merugikan perekonomian negara ratusan miliar, kami juga menduga PT. APSL melanggar ISPO. Dimana buah sawit berasal dari Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT), karena buah menjadi ilegal. Semestinya ISPO, menghentikan penerimaan CPO dari PT APSL," kata Jackson Sihombing Ketum DPN Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) kepada Oketimes.com pada Kamis, 17 Oktober 2024 di Pekanbaru.

Sebagaimana diketahui lanjut Jakson, sertifikasi ISPO kepada Perusahaan Perkebunan dilakukan dengan menerapkan 7 (tujuh) prinsip, yaitu:

Kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan; Penerapan praktik perkebunan yang baik, Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati; Tanggung jawab ketenagakerjaan; Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, Penerapan transparansi dan Peningkatan usaha secara berkelanjutan.

Tidak sampai disitu, Jackson juga mempertanyakan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten setempat kepada PT APSL seluas 5.783,11 hektare di Desa Putat, Desa Bonai, dan Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darusalam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

"Izin Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul harus ditelusuri. Kami meyakini telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang melawan hukum. Termasuk mencurigai soal pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berupa Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH-DR) atau Resources Royalty Provision PT. APSL," ulas Jackson.

Disamping soal pajak PSDH-DR, Ormas PETIR juga menduga ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi dalam kegiatan usaha kebun kelapa sawit di perusahaan itu.

"Kami menilai peran perusahaan melakukan kegiatan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukannya dengan cara melawan hukum, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang," tukas Jackson.

Diketahui sebut Jackson, bentuk dari TPPU berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) antara lain:

1) TPPU yang berkaitan dengan melakukan perbuatan dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU TPPU.

2), TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menyembunyikan informasi tentang harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 4 TPPU.

3) TPPU yang berkaitan dengan perbuatan menerima dan/atau menguasai harta kekayaan, diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait