Laporan Mandek, Aktivis INPEST Minta Kejagung-KPK Serius Usut Dugaan Korupsi PI Rp488 M Rohil

Ketum Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, SH. M.Si, saat melaporkan dugaan korupsi dana PI Rp 488 miliar PHR Pemkab Rohil ke Kejagung dan KPK Ri pada Juli 2024 lalu di Jakarta.

Jakarta, Oketimes.com - Penanganan laporan dugaan korupsi ditubuh Perseroan Daerah (Prosda) PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) yang sudah dilaporkan ke Kejagung dan KPK sejak 15 Juli 2024 lalu, dinilai lambat.

"Laporan dugaan korupsi dana PI Rp488 miliar itu, sudah berjalan selama 3 bulan. Namun pihak Kejaksaan Agung dan KPK, belum lakukan proses penyelidikan yang maksimal. Sehingga penggunaan dana Particing Interest (PI) sampai saat ini, dinilai masih belum jelas dan begitu juga soal transparansi penggunaannya," kata Ketua Umum Nasional Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir. Ganda Mora, SH. M.Si dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (5/10/2024) lewat gawai.

Ganda Mora menyebutkan, dana PI tersebut merupakan program Particing Interest (PI) yang dibagikan oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.488 miliar yang ditransfer ke Pemkab Rokan Hilir, melalui rekening PT. Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada tanggal 31 Desember 2023.

"Namun berdasarkan data yang beredar, ternyata pada tanggal 1-10 Januari 2024 itu, dana sudah dicairkan sebesar Rp.70 M, 20 M dan terakhir Rp 65 miliar," beber Ganda Mora.

Sementara saat dana tersebut dicairkan lanjut Ganda Mora, para pemegang saham belum sama sekali pernah, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sehingga proses pencairan dana PI tersebut, menjadi pertanyaan besar bagi pemegang saham, karen mempertanyakan apa dasar hukumnya pencairan dana tersebut dan kemana dana tersebut disetorkan.

"Untuk apa dana itu digunakan, seharusnya RUPS dilakukan bulan Januari, sehingga Deviden dapat ditentukan dan kemudian disetor ke Pemkab sebagai pemilik BUMD yang kemudian di masukan ke APBD Murni Tahun 2024," ulas Ganda Mora.

Anehnya lanjut Ganda Mora, dalam RUPS baru yang dilakukan pada pertengahan September 2024k, sementara dana sudah hampir habis dari Kas BUMD.

Keanehan lainnya lagi sebut Ganda Mora, adalah, pihak PT. SPRH dalam ekpose RUPS nya di beberapa media menyebutkan, bahwa Deviden sebesar 60 persen, telah disetorkan ke Kas Pemkab Rokan Hilir, artinya digunakan dulu dan baru kemudian ada RUPS dipenghujung masa jabatan Bupati Afrizal Sintong, sebelum cuti dalam rangka mengikuti Pilkada.

"Selebihnya digunakan untuk cadangan rencana bisnis sebesar 20 persen, Jasa Produksi 2 persen atau sebesar sekitar Rp9,6 miliar, dan CSR sebesar 4 persen atau sebesar Rp19 miliar," ujar Ganda Mora.

"Untuk itu kami mendesak KPK dan Kejagung, agar segera menuntaskan persoalan tersebut, segera lidik dan sidik, terkait peruntukan dana tersebut, dan memanggil Direktur Utama, Ketua Pengelolaan Pengelola CSR juga perlu disidik, guna mempertanyakan kemana penyaluran dana CSR sebesar Rp19 miliar itu," imbuh Ganda Mora.

Tidak sampai disitu, Ganda Mora juga mempertanyakan dengan seluruh karyawan, terkait pembagian jasa produksi sebesar Rp9,6 miliar, agar semua terang benderang untuk masyarakat agar diketahui dan tidak ada yang ditutup-tutupi, sehingga tidak timbul saling curiga dan tidak menjadi polemik berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat.

Terakhir, Ganda juga menyampaikan bahwa minggu depan, pihaknya akan mendatangi KPK dan Kejagung RI, untuk mempertanyakan kelanjutan laporannya yang mandek tersebut.

"Jika tidak juga digubris, kami berkemungkinan kami akan demo dengan jumlah massa yang besar untuk mengetuk dan mendesak keseriusan pihak APH untuk menyelesaikan permasalah tersebut," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait