Gelar Sosialisasi Pengawasan Pilkada 2024 Bersama Masyarakat dan Media

Bawaslu Riau : Pemberi dan Penerima Politik Uang Bisa Dikenai Sanksi Pidana

Tampak para nara sumber diantaranya, Neil Antariksa, A.Md., SH., MH dan Gema Wahyu Adinata, SH dan moderator saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Organisasi Masyarakat dan Media pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada Jumat (4/10 di Premiere Hotel kota Pekanbaru.Mahasiswa dari berbagai Universitas di Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, kembali menegaskan bahwa barang siapa melakukan praktik politik dalam Pilkada 2024 di Riau, bakal diancam pidana kurungan penjara atau denda bagi masyarakat atau peserta kontestan yang melakukan hal tersebut.

"Dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemberi dan penerima politik uang dapat terkena pidana. Sudah diatur dalam Pasal 187A," kata Neil Antariksa, A.Md, SH, MH, selaku nara sumber dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Organisasi Masyarakat dan Media Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 bersama awak media pada Jumat (4/10) di Premiere Hotel kota Pekanbaru.

Ia menjelaskan dalam Pasal 187A ayat 1, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih, agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.

"Ancaman kasus ini yaitu berupa pidana penjara paling singkat 24 bulan, paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp500 juta  dan paling banyak Rp1 miliar rupiah," bebernya.

Menurutnya, meski undang-undang telah mengatur sanksi yang cukup berat atas praktik politik  uang, akan tetapi penegakan aturan tersebut tidak akan terwujud, bila tidak ada kesadaran dari semua pihak.

Semua pemangku kepentingan harus memiliki komitmen untuk menjaga integritas dan menjadikan pilkada bebas dari unsur transaksional. "Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu," tegasnya.

Mantan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Riau itu, juga menyerukan masyarakat juga harus secara aktif bekerjasama dengan Bawaslu Riau, dalam melakukan pengawasan dalam Pilkada tahun ini. Menurutnya, tanggung jawab bersama  merupakan kunci suksesnya pilkada yang demokratis.

"Saya berharap masyarakat dalam aktif melakukan pengawasan di dalam pilkada, karena pilkada ini merupakan hajatan bersama bukan hanya pada penyelenggara saja," pungkasnya.

Pantauan dalam acara tersebut yang menjadi narasumber diantaranya, H. Amiruddin Sijaya, S.Pd. MM., Kemudian, Neil Antariksa, A.Md., SH., MH dan narasumber yang terakhir, Gema Wahyu Adinata, SH dan dihadiri ratusan media, organisasi dan Mahasiswa dari berbagai Universitas di Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait