Dua Mahasiswa Jadi Tersangka
Terjebak Aplikasi Kencan Online, Dua Pelajar Remaja Jadi Korban "Booty" di Pekanbaru

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan saat menggelar konferensi pers pengungkapan pencabulan anak dibawah umur pada Jumat (4/10/2024) di ruang media center 91 Mapolda Riau.
Pekanbaru, Oketimes.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, amankan dua mahasiswa terkait dugaan kasus kekerasan seksual antara sesama jenis pria lewat aplikasi kencan online.
Kedua tersangka yang berinisial RAP (20), mahasiswa asal Kabupaten Kuantan Singingi, dan MMA (23), Mahasiswa asal Kabupaten Bengkalis, telah ditangkap.
"Kasus ini melibatkan dugaan kekerasan seksual terhadap dua pelajar di Kota Pekanbaru, yakni N (16) dan D (16)," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto didampingi Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan dalam konferensi persnya pada Jumat (4/10/2024) di Mapolda Riau.
Kombes Pol Anom menyebutkan, pengungkapan kasus asusila ini dimulai setelah adanya laporan dari korban dan keluarga.
Menurut keterangan Kombes Anom, insiden pertama terjadi pada Minggu (16/6/2024) di sebuah rumah kos di Pekanbaru. Tersangka RAP, berkenalan dengan korban N melalui media sosial lewat aplikasi chat online dau diduga pelaku memaksa korban untuk melakukan tindakan asusila.
"RAP datang ke rumah kos N dan memaksa korban untuk melakukan hubungan yang tidak diinginkan. Korban kemudian melaporkan kejadian ini kepada keluarganya, yang selanjutnya diteruskan ke pihak kepolisian," beber Kombes Anom.
Selanjutnya kata Kombes Anom, tersangka RAP ditangkap oleh tim Respon Jatanras Polda Riau pada Rabu (21/08/2024) di daerah Kuantan Singingi, Riau.
Kombes Pol Anon juga menyebutkan dalam kasus kedua yang sama juga terjadi dilakukan tersangka MMA diduga melakukan kekerasan seksual terhadap D, salah satu pelajar yang telah menjalin hubungan dengan tersangka melalui aplikasi kencan. Kejadian ini berlangsung pada 21 Juli 2024 di sebuah kamar hotel di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
"MMA memesan kamar hotel dan di dalam kamar tersebut, dia melakukan kekerasan seksual terhadap korban," tambah Anom.
Lantas orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib dan tersangka MMA ditangkap pada Rabu (21/08/2024) di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Hukuman yang dijatuhkan berupa pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," pungkas Kabid Humas Polda Riau itu, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :