Antisipasi Lembaga Survei Bermain, Ini Tanggapan KPU Soal Keberadaan Lembaga Survei di Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait adanya lembaga survei yang kerap memanfaatkan situasi politik dalam proses pilkada serentak 2024 di Riau, KPU Riau menegaskan bahwa hingga kini pihaknya, belum ada menerima lembaga survei yang mendaftarkan lembaganya, sebagai lembaga survei resmi yang bersertifikat lagal dari KPU Riau.
"Hingga saat ini (sejak memasuki tahapan Pilkada Riau dilaksanakan-red), KPU Riau belum ada menerima lembaga survei, untuk kami lakukan registrasi dan mengajukan agreditasi sebagai salah satu lembaga survei yang sudah mendapat sertifikat yang kami keluarkan sebagai salah satu lembaga survei yang sah, untuk melakukan aktivitasnya di Riau," kata Ketua KPU Rusidi Rusdan dalam pemaparanya saat membuka Sosialisasi Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2024 bersama Media Massa pada Senin, 30 September 2024 di Hotel Premier Kota Pekanbaru.
Sehingga lanjut Rusidi Rusdan, jika saja ada lembaga survei yang nekat melakukan survei secara sepihak, pihak KPU Riau, tidak bertanggungjawab penuh atas keberadaan lembaga survei tersebut, dan masyarakat bisa mempertanyakan keberadaan lembaga tersebut, guna dimintai pertanggungjawabannya.
"Memang secara garis besar, kebaradaan lembaga survei untuk melakukan survei terhadap para kontestan yang ikut beraturung dalam Pilkada Riau 2024, sah-sah saja dilakukan, Akan tetapi, pihak lembaga survei tersebut, harus legal dan independen. Sehingga keberadaan lembaga tersebut, bisa dipertangjawabkan kepada masyarakat," tegas Rusidi Rusdan.
Ia juga mengakui bahwa dalam beberapa pekan terakhir ini, banyak keberadaan lembaga surver yang nekat melakukan survei terhadap pasangan calon yang sudah menjadi peserta Pilkada Serentak 2024 di Riau. Akan tetapi, pihaknya menegaskan bahwa keberadaan lembaga survei tersebut, perlu dipertanyakan.
"Saya akui memang akhir-akhir ini, banyak lembagai survei yang nekat mengklaim terhadap salah satu pasangan calon, bersleweran di medsos dan grup-grup WhatAspp di masyarakat. Akan tetapi, saya tegaskan, itu adalah tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara sah dan meyakinkan," tegasnya lagi.
Terakhir, Rusidi Rusdan juga menyebutkan dalam peraturan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam Pilkada serentak, masyarakat bisa saja melakukan survei dan jajak pendapat. Diketahui dalam pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 dalam ayat 1 Pendaftaran lembaga survei atau jajak pendapat penghitungan cepat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat 2 huruf d dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Itu pun teknisnya dalam survei dan penghitungan cepat diatur lagi dalam wilayah dan waktu GMT setempat, setelah pemungutan suara selesai setelah 3 jam tuntas dilakukan di wilayah ayng akan di survei," pungkasnya.***
Komentar Via Facebook :