Fokus Hitung Kerugian Negara

Kejari Bengkalis Belum Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Kridit Fiktif BRKS Duri

ILustrasi, Kridit Fiktif.

Pekanbaru, Oketimes.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Riau, hingga kini masih melakukan proses penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara,  sehingga, pihaknya belum ada menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

"Sampai saat ini masih dalam penyidikan dan perhitungan kerugian keuangan negara sehingga belum penetapan tersangka. Nanti kami kabari perkembangan selanjutnya," kata Kajari Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, S.H, M.H, lewat Kasi Intel Kejari Bengkalis Resky Romli kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya pada Sabtu, 28 September 2024 petang.

Seperti diberitakan penyidik Pidsus kejari Bengkalis memeriksa puluhan saksi kasus pemberian fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah cabang Pembantu Duri Hangtuah. Bahkan kasus tersebut kini telah naik penyidikan.

"Tim jaksa penyelidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis memeriksa 30 orang saksi. Termasuk beberapa dokumen terkait fasilitas kredit di Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu Duri Hangtuah," beber Kasi Intel Kajari Bengkalis, Resky Romli belum lama kepada awak media.

Menurutnya, hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, tim penyidik mendapatkan kesimpulan, telah ditemukannya 2 alat bukti tentang adanya sebuah peristiwa pidana. Dugaan itu terkait indikasinya tindak pidana korupsi fasilitas kredit oleh Bank Riau Kepri Syariah cabang Pembantu Duri Hangtuah.

Fasilitas kredit diberikan pada 33 anggota sebuah koperasi yang ada di Kabupaten Kampar. Lokasi itu berbatasan langsung dengan Kabupaten Bengkalis.

"Adapun modus yang dilakukan adalah peminjaman fasilitas kredit untuk membeli lahan sawit kepada Bank Riau Kepri Syariah cabang Pembantu Duri Hangtuah oleh 33 anggota koperasi. Fasilitas diberikan lewat jaminan yang tidak sesuai ketentuan dan tanah yang akan dijaminkan tersebut merupakan kawasan hutan," kata Resky.

Resky menyebut pemberian kredit tersebut diberikan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Khususnya dalam peraturan Bank Riau Kepri Syariah.

Selanjutnya pada 5 Agustus 2024 dinaikkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Status penyidikan dinaikkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin1985/L.4.13/Fd.1/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024 yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk mencari tersangka dan barang bukti.

"Bahwa sampai saat ini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejari Bengkalis sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Instansi yang berwenang. Untuk saksi yang diperiksa ada kepala cabang, account officer, anggota koperasi dan pegawai Bank Riau Kepri Syariah," pungkas Resky.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait