Rugikan Negara Rp 2.8 Miliar

Miliki Kebun Sawit di Kawasan Hutan, PETIR Ungkap Peran Oknum ASN PUPR Riau

Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau Jalan M Yamin Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) surati kebun kelapa sawit milik aparatur sipil negara (ASN) di provinsi Riau yang berada di Kawasan Perusahaan HTI PT. Nusa Wana Raya.

Ketua umum DPN Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing mengatakan, keberadaan lahan sawit seluas 63 hektare itu, diduga berada di dalam hutan produksi (HP) di wilayah Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.

Jackson menyebutkan kepemilikan lahan dikelola secara pribadi oleh oknum ASN bernama Sahat Martumbur Panggabean, salah satu pegawai di Dinas PUPR Provinsi Riau. Pemilik diduga memanuipulasi izin lahan dengan cara memanfaatkan IUPHHK-HT PT. Nusa Wana Raya.

"Keberadaan lahan tersebut sudah berjalan bertahun tahun, dimana statusnya yaitu tumpang tindih. Kami menduga kuat areal kebun kelapa sawit tersebut, tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK). Hal ini dapat berpotensi merugikan pajak ke negara," beber Jackson kepada awak media pada Kamis (26/9/2024) di Pekanbaru.

Menurutnya berdasarkan data, tutupan lahan areal sebelum kegiatan usaha kebun kelapa sawit yang dibangun dalam kawasan hutan, sehingga areal kebun kelapa sawit sudah menjadi subyek hukum. Kegiatan usaha yang terbangun dalam kawasan yang tidak memiliki perizinan.

"Bahwa lahan kebun kelapa sawit diduga dengan melanggar hukum. Sebab untuk memperoleh hak penguasaan lahan dalam kawasan hutan, hanya dengan izin pelepasan dari negara melalui Menteri Kehutanan. Keberadaan lahan, belum melengkapi persyaratan sesuai surat dari sekjend KLHK," ulasnya.

Ia menambahkan, dasar kajian adanya Pembayaran Administrasi Negara serta regulasi sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah no  24 Tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan yaitu denda administratif Pasal 110 B, yang tidak  memiliki perizinan di bidang kehutanan.

"Jika ditafsirkan keberadaan lahan tersebut seluas 63 Ha, jika dikali pendapatan rata-rata pertahun selama 5 tahun, disinyalir mencapai hampir Rp 2.8 Miliar dan Rp 3 milyar. Sesuai peraturan pemerintah No 24 tahun 2021 itu, harus dibayarkan. Bagaimana bisa aparatur sipil negara dapat mengelola lahan tanpa izin di dalam hutan produksi bertahun-tahun," tanya nya.

Terkait itu, Jackson mengaku pihaknya tengah bersurat kepada pemilik lahan, yaitu Sahat Martumbur Panggabean dan melaporkan keberadaan lahan sawit milik ASN di Riau itu ke Kejaksaan Agung dan ke Mabes Polri, agar oknum tersebut diperiksa dan dikembalikan Kerugian Negaranya.

Sementara itu, awak media yang telah berupaya melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan, yakni Sahat Martumbur Panggabean melalui pesan WhatsAppnya. Akan tetapi Sahat Martumbur diduga telah memblokir awak media saat dikonfirmasi.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait