10 Laporan Mandek di Polres Rohil, Kapolda Riau Diminta Jangan `Belagak Pikun` di Kasus Laporan Florentina Cs

Kapolda Riau Irjen M Iqbal saat menghadiri aper bersama Forkopimda Riau belum lama ini di Pekabaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setiap warga negara berhak mendapat pelayanan dan jaminan kepastian hukum di negaranya. Apalagi ketika warga tersebut, mendapatkan perlakuan dari pelaku pelanggar hukum. Akan tetapi perlakuan tersebut, sepertinya tidak berlaku bagi salah satu warga Indonesia yang saat ini sangat membutuhkan aparat tersebut.

Sebut saja namanya Florentina Situmorang, warga Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, yang saat ini meminta kepastian hukum dan keadilan dalam mempertahankan haknya sebagai warga negara dari pelaku perbuatan tindakan yang melawan hukum, harus rela menahan, merintih dan menderita, karena tidak adanya kejelasan hukum yang didapatkannya selama ini.

Sebagai bukti, semenjak tahun 2007 lalu Florentina Situmorang, telah melaporkan adanya tindakan perlawanan hukum yang dilakukan pihak Hulman Tampu Bolon CS, sebagai terlapor ke pihak Polres Rokan Hilir wilayah Hukum Polda Riau, dalam perkara adanya tindakan perbuatan melawan hukum.

Laporan tersebut, terkait adanya konflik lahan antara Florentina Situmorang Cs Vs Hulman Cs dengan objek lahan ratusan hektar di Desa Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang saat ini terus bergejolak sejak tahun 2007 lalu hingga kini memasuki 17 tahun.

Informasi yang dihimpun dalam kasus tersebut, pihak Florentina CS, selaku ahli waris Jamada Situmorang, sudah berupaya melaporkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan pihak Hulman CS, kepada pelapor sejak tahun 2007 lalu ke Polres Rohil wilayah Polda Riau, namun upaya tindakan hukum yang dilakukan Kepolisian setempat, seakan tidak berati, karena hingga kini belum juga mendapatkan kepastian hukum selaku korban.

Tanpa basa-basi, 10 laporan yang dibuat Florentina Situmorang CS ke Polres Rohil wilayah Polda Riau, atas tindakan terlapor yang saat ini mandek Polres Rohil, antara lain:

1. Laporan Polisi Nomor: LP/80/K/IV/2007, tanggal 3 April 2007, atas nama Pelapor Tarima Br. Nainggolan (istri Alm Jamada Situmorang, red).

2. Laporan Polisi Nomor: LP/59/VI/2009/SPK, tanggal 6 Juni 2009, atas nama Pelapor Jamada Situmorang.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/121/VI/2009/SPK, tanggal 6 Juni 2009, atas nama Pelapor Jamada Situmorang.

4. Laporan Polisi Nomor: LP/11/V/2010/RIAU/RES ROHIL, tanggal 8 Mei 2010, atas nama Pelapor Tarima Br. Nainggolan.

5. Laporan Polisi Nomor: LP/27/B/I/2021/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 21 Januari 2021, atas nama Pelapor Nurlina Situmorang (Anak Alm Jamada Situmorang, red).

6. Laporan Polisi Nomor: LP/30/B/I/2021/RIAU/RES.ROHIL/SPKT, tanggal 24 Januari 2021, atas nama Pelapor Sarma Uli Intan Situmorang (Anak Alm Jamada Situmorang).

7. Laporan Polisi Nomor: LP/B/83/VI/2023/ SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, tanggal 26 Juni 2023, atas nama Pelapor Nurmina Situmorang.

8. Laporan Polisi Nomor: LP/B/194/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 13 Juli 2023, atas nama Pelapor Kamaruddin Simanjuntak, SH dengan Korban Tarima Nainggolan.

9. Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/VII/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/POLDA RIAU, Tanggal 3 Juli 2024, atas nama Pelapor Saarmauli Intan Situmorang.

10. Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/107/IX/2024/SPKT/POLRES ROKAN HILIR/ POLDA RIAU, Tanggal 4 September 2024, Pelapor/Korban Sarmauli Intan Situmorang.

Terkait hal itu, Tim Kuasa Hukum Kantor Nabonggal Situmorang Sipituama bersama Sumirna Lusiana, S.H., M.H, telah menyampaikan bahwa atas tindakan kejahatan yang dilakukan Hulman CS, terutama pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 lalu, sebagaimana yang sudah viral di media sosial telah terjadi aksi kekerasan anarkis, pengancaman dan pengerusakan yang dilakukan oleh Hulman Tampubolon dan kawan-kawannya kepada Ahli waris Jamada Situmorang pada tanggal 2 September 2024 lalu.

Bahkan Tim Hukum Kantor Hukum Nabonggal Situmorang Sipituama, sudah pernah menghadiri klarifikasi dari Polda Riau, atas petunjuk pimpinan Polda Riau yang meminta tim hukum Nabonggal bergabung dalam acara gelar perkara dalam kasus tersebut.

Lantas pada kesempatan itu, Dir Krimum sempat mempertanyakan kepada Tim PH, apa yang menjadi permintaannya diantaranya adalah:

1. Bagaimana kepastian hukum terhadap 9 laporan polisi yang sampai sekarang tidak ada kejelasan;

2. Meminta agar ahli waris diberikan perlindungan hukum atas Tindakan mafia tanah yang sudah terang - terangan melakukan Tindakan keekrasan di depan Aparat Penegak Hukum.

3. Meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera diperiksa, khususnya mereka yang ada di lapangan, tapi tidak melakukan upaya apapun sementara kejahatan dan perbuatan anarkis dilakukan didepan APH.

4. Meminta agar Hulman ditangkap, dikarenakan sudah melakukan perbuatan berlanjut atas laporan tertanggal 3 juli 2024, dimana pada tanggal 27 dan 28 sudah terjadi penganiayaan dan pengrusakan yang dilakukan oleh hulman Tampubolon dan kawan-kawannya tersebut.

Dalam gelar tersebut, Dir Krimum Polda Riau menanggapi permintaan PH tersebut, dengan mengatakan "Baik nanti semua laporan khusus klien ibu, akan kami gelar semua di Polda dan teruntuk permintaan ibu, akan kami bahas di gelar nanti yaa bu," demikian disampaikan Dir Krimum Polda Riau dalam jawaban yang disampaikan kepada Tim PH kepada oketimes.com lewat Sumirna Lusiana, S.H., M.H pada Rabu, 18 September 2024.

Selanjutnya sebut Lusi nama sapaan akrabnya, pada tanggal 2 September 2024 pihaknya mendapatkan Surat Undangan dari Bupati Rokan Hilir Nomor : 005/TP/160 yang akan dilaksanakan pada hari Selasa, 03 September 2024 pukul 13.30 Wib – selesai dengan agenda : Mediasi Permasalahan sengketa lahan antara pihak Tarima Nainggolan dengan pihak Hulman Tampubolon di Dusun Seruni Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam acara mediasi tersebut, dipimpin langsung oleh Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong yang di hadiri juga oleh Dir Narkoba mewakili Polda Riau dan bukan dari pihak Dit Reskrimum Polda Riau. Kemudian hadir juga pihak Ketua DPRD Rohil, Kapolres Rokan Hilir, dari Kejari Rohil, Kapolsek Bangko, Camat, Kepala Desa/penghulu, Kehutanan, Danramil, Arpan Sitepu, Hulman dan penggarap lainnya.

Pada kesempatan itu, Sumirna Lusiana SH MH, menyampaikan bahwa kegiatan mediasi berjalan dengan baik. Karena pihaknya mendapat kesempatan memaparkan riwayat tanah yang selama ini tidak diketahui banyak pihak sebelumnya, sehingga banyak asumsi yang berkembang kemasyarakat terpatahkan, setelah adanya pemaparan riwayat kepemilikan tanah oleh ahli waris Alm Jamada Situmorang tersebut.

Selanjutnya, pada saat mediasi tersebut, pihak Hulman Tampu Bolon CS, sempat mengutarakan adanya pihak-pihak yang menguasai tanah milik Tarima Nainggolan adalah yang bernama Aseng seluas 100 Hektar, Hendro Brimob oknum personel Brimobda Riau di Batalyon (Danyon) B Pelopor Manggala Rokan Hilir (Rohil) seluas 200 Hektar dan Hulman CS menguasai 120 Hektar.

Mendengar pernyataan itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong sempat menyampaikan bahwa akan memanggil pihak-pihak yang namanya disebutkan menguasai tanah tersebut.

Dalam mediasi tersebut, disampaikan juga oleh Camat dan Kepala Desa, bahwa keberadaan tanah milik ibu Tarima Nainggolan (istri Alm Jamada Situmorang) sekarang wilayahnya sudah ada pemekaran, sehingga Bupati juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Desa yang sebelumnya harus dihadirkan.

Yang tak kalah menarik, pada kesempatan itu Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, sempat ada menyampaikan statement yang mengatakan "Hulman Tampubolon boleh memanen, jangan diganggu".

Mendengar hal itu, sontak dengan serentak pimpinan instansi lainnya, langsung melihat Bupati Rohil Afrizal Sintong, dengan penuh tanya dan heran atas pernyataan bupati tersebut, sehingga Penasehat Hukum Ahli Waris meluruskan dan menyampaikan dengan tegas menolak pernyataan Bupati Afrizal Sintong, yang menyayangkan ucapan tersebut disampaikan Bupati Rokan Hilir dalam mediasi tersebut.

"Jika Hulman Tampubolon, boleh memanen, maka pihak Ahli Waris juga boleh memanen, dan atau sekaligus tidak ada yang memanen sampai dengan dinyatakan kejelasan dari yang mengaku atas memiliki surat diatas tanah keluarga Tarima Nainggolan, karena jika hanya satu pihak, itu tidak adil dan tidak merupakan solusi yang tepat. Kemudian Bupati menyampaikan ada Solusi terakhir yang melibatkan instansi yang diundang dalam ruangan ini," pinta Tim PH Jumada Situmorang dengan tegas pada saat itu.

Setelah mendegar hal itu, Bupati Afrizal Sintong menyampaikan solusi, agar pihaknya segera membentuk TIM VERIFIKASI penyelesaian sengketa lahan antara para pihak yang saling klaim.

Pernyataan Bupati Rohil Afrizal Sintong itu, disaksikan dan dengarkan Ketua DPRD serta diikuti oleh anggota tim verifikasi yang ditunjuk Bupati, serta dihadiri Dir Narkoba Kombes Manang Soebekti mewakili Polda Riau, Kapolres Rohil, Kejari Rohil, Kapolsek Bangko, Sekda Rohil, Dinas Kehutanan, BPN dan para Camat terkait juga dilibatkan dalam tim verifikasi itu nantinya.

Pada kesempatan itu, Bupati menyampaikan kepada sekdakab Rohil, agar dibuatkan SK pembentukan Tim Verifikasi, dan diselesaikan dalam sepekan itu, terhitung sejak mediasi dilakukan, sekaligus terhadap anggaran nya disiapkan oleh Pemerintah Daerah Rokan Hilir, tegas Bupati Rokan Hilir saat mediasi berlangsung pada 3 September 2024 lalu.

Penasehat hukum dari Tarima Nainggolan itu yakni Sumirna Lusiana, S.H., M.H, sangat berharap permasalahan ini tuntas, karena telah melibatkan PEMDA, sehingga pihaknya tetap monitor dan berharap agar pemda rokan hilir netral dan tidak ada keberpihakan dalam menjalankan Tim Verifikasi ini, karena ini merupakan saran yang sangat bagus.

"Dimana tadi kami menawarkan juga kepada yang mengaku memiliki tanah, silahkan perlihatkan suratnya dan dibeli dari siapa tanah tersebut, atas itu bapak bupati juga setuju dengan saran yang kami sampaikan," tegasnya.

Namun, belakangan tim verikasi penyelesaian sengketa lahan tersebut, hingga kini belum juga terealisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat. Begitu juga dengan adanya 10 laporan polisi yang mandek di Polres Rohil, hingga saat ini belum juga menunjukkan kepastian hukum terhadap pelapor.

Terkait hal itu, oketimes.com mencoba melakukan upaya konfirmasi tertulis secara elektronik ke Kapolda Riau Irjen M Iqbal, dan Jajarannya, untuk dapat menerangkan bagaimana penjelasan Kapolda Riau terhadap Laporan Florentina Situmorang Cs, yang masih mandek di Polres Rohil wilayah Polda Riau.

Akan tetapi, upaya konfirmasi yang dilakukan oketimes.com kepada Pimpinan dan PJU Jajaran Polda Riau itu, sepertinya memilih kompak untuk berdiam diri dan mengacuhkan upaya konfirmasi tersebut, hingga berita ini diturunkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait