Temukan Indikasi Korupsi Proyek Jembatan Putri Sembilan Rp5,4 M Bengkalis, Ormas PETIR Melapor ke Jaksa

Wakil Ketua Umum (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) Arianto, saat menyerahkan laporan dugaan korupsi pada pekerjaan pembangunan Jembatan Jalan Antara Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara ke Kejari Bengkalis pada Rabu (18/9) di Bengkalis, Riau.

Bengkalis, Oketimes.com - Disinyalir ada penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Jembatan Jalan Antara Desa Putri Sembilan, Kecamatan Rupat Utara, Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) Kabupaten Bengkalis, melaporkan dugaan korupsi proyek jalan yang menelan anggaran sebesar Rp5,4 miliar dari APBD Bengkalis T.A 2023 ke Kejari Bengkalis.

"Laporan dugaan korupsinya sudah kami antarkan berkasnya ke Kejari Bengkalis, lewat staf PTSP Kejari pada hari ini Rabu, 18 September 2024 di Bengkalis," kata Wakil Ketua Umum (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) Arianto kepada Wartawan pada Rabu (18/9) di Bengkalis.

Disebutkan Arianto, pihaknya melaporkan dugaan korupsi pada pembangunan Jembatan Jalan Antara Desa Putri Sembilan Rupat itu, karena diduga kuat mengalami pengurangan volume pekerjaan yang signifikan, sehingga merugikan negara.

"Dimana sejumlah item pekerjaan pada proyek tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak," ungkapnya.

Ia membeberkan dalam observasi yang dilakukan tim nya, diketahui adanya item pekerjaan angkur perkuatan retaining wall, dimana ukuran sling yang digunakan diduga lebih kecil dari yang seharusnya, sehingga dinding penahan tanah menjadi tidak stabil dan miring.

"Kemudian pada pekerjaan tiang pancang, yakni kedalaman tiang pancang tidak sesuai dengan perencanaan, yang mengakibatkan retaining wall bergeser dan masuk kategori gagal konstruksi," bebernya.

Begitu juga pada pekerjaan timbunan oprit jembatan, lapis pondasi agregat, geotekstil separator, dan rambu jalan. Volume pekerjaan pada item-item ini, diduga dikurangi secara signifikan.

Berikutnya juga dalam pekerjaan beton struktur yang digunakan, patok pengarah, beton struktur FC'30 MPa dan FC'25 MPa diduga tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Lantaran itu lanjut Arianto, PETIR menduga ada upaya untuk mengurangi volume pekerjaan dan menggunakan material yang tidak sesuai standar. Hal ini jelas merugikan negara dan masyarakat.

Laporan dugaan korupsi ini telah disampaikan PETIR kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis. Organisasi masyarakat ini dan berharap Kejari Bengkalis segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis dan kontraktor pelaksana, yakni CV Permata Linggo Jaya.

Arianto menambahkan, proyek pembangunan Jembatan Putri Sembilan tersebut, menghabiskan nilai anggaran Rp 5.434.435.904 lewat PUPR Bengkalis yang dikerjakan oleh CV Permata Linggo Jaya pada Tahun 2023 selaku kontraktor pelaksana.

"Nilai anggaran pembangunannya lumayan besar, tapi hasil dilapangan kami duga spek nya banyak dikurangi".

Dia berharap, laporan pihak nya agar segera di respon oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis serta menindaklanjuti segera dengan cara Pulbaket dan Pulldata, agar pihak pihak Dinas PUPR Bengkalis dan Rekanan segera dipanggil.

"Kita percaya dengan kejari bengkalis, maka dengan itu semoga dinas bersangkutan segera dipanggil," pungkasnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait