Lakukan Pembiaran Terhadap Bangunan Ruko Tanpa Izin di Bantaran Anak Sungai, Pemko Terancam Dilapor ke APH

Kondisi bangunan ruko di kawasan bantaran anak sungai senapelan di Jalan Pembangunan Sukajdi Pekanbaru, yang diduga tak memiliki izin berdiri tegak dan makin menjadi-jadi.
Pekanbaru, Oketimes.com - Sukses bangun ruko di kawasan bantaran anak sungai tanpa izin, hingga kini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tak kunjung melakukan upaya penertiban terhadap bangunan ruko di bantaran anak sungai Senapelan Jalan Pembangunan Sukajadi Pekanbaru.
"Ini yang kami sayangkan kepada pemko pekanbaru, memiliki wilayah administratif pemerintahan di kota Pekanbaru, akan tetapi seakan tidak arti dan dipermalukan oleh oknum pengusaha properti yang membangun ruko tanpa izin di Pekanbaru. Mau dibawah kemana marwah Pemko Pekanbaru ini," tanya Ketua Harian LSM Amanat Rakyat Indonesia (AMATIR) Riau Johan Manurung kepada Oketimes.com pada Senin, (16/9) di Pekanbaru.
Johan juga menegaskan jika pemko tidak bertindak terhadap pemilik ruko yang membangun ruko di kawasan bantaran anak sungai Senapelan tanpa izin, maka kredibiltas keberadaan Pemko Pekanbaru, makin dipertanyakan masyarakat.
Karena lanjut Johan, disatu-sisi masyarakat kota Pekanbaru, diminta mengurus izin atau legalitas sebelum membangun ruko atau bangunan rumah di Kota Pekanbaru. Namun anehnya, saat ada salah satu oknum masyarakat di kota Pekanbaru, yang membangun ruko tanpa izin malah dilakukan pembiaran dan seakan tutup mata terhadap bangunan ilegal tersebut.
"Ada apa ini, kok pemko bersama tim penegak perdanya gak bekerja. Apakah pemko sudah masuk angin atau terima sesuatu dari pemilik ruko ilegal itu," tanya Johan heran.
Lantaran itu lanjut Johan, Jika pihak pemko bersama timnya dalam waktu dekat ini tidak melakukan upayan tindak tegas terhadap bangunan ruko ilegal tersebut, maka pihaknya dalam waktu dekat ini akan melaporkan pemilik roko dan pemko ke Aparat Penegak Hukum (APH), karena telah bersama-sama ikut melegalkan bangunan tanpa izin, berdiri bebas di daerah rawan banjir dan melakukan diskriminatif terhadap warga masyarakat yang taat aturan main yang berlaku di Pemerintahan kota Pekanbaru.
"Kita lihat saja etikad baik pemko dan pemilik bangunan itu. Jika dilakukan pembiaran, maka kedua terduga nya kita laporkan ke APH, karena kedua-duanya, telah bersama-sama melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," tegas Johan.
Terkait itu, Pj Walikota Risnandar Mahawi saat dimintai penjelasan mengapa pihaknya melakukan pembiaran terhadap bangunan ruko tanpa izin di kawasan bantaran anak sungai Senapelan Jalan Pembangunan Sukajadi tersebut. Risnandar malah terkesan cuek, dan sulit untuk memberikan penjelasan saat dikonfirmasi lewat ponselnya di nomor 0812-9396-0XX0.
Saat dihubungi ke ponselnya pada Senin, (16/9) sore, dalam keadaan aktif dan berdering, namun belum bersedia menjawab panggilan awak media ini, meski beberapa kali dihubungi. Begitu juga pesan pertanyaan yang dikirimkan ke ponselnya, juga belum berbalas hingga berita ini diturunkan.
Seperti diberitakan, diduga tak miliki izin mendirikan bangunan, oknum pengusaha properti di kota Pekanbaru, nekat mendirikan bangunan disepanjang bantaran atau pinggiran anak sungai Senapelan Jalan Pembangunan Kelurahan Kampung Melayu Kecamatan Sukajadi perbatasan Kel. Labuh Baru Timur (LBT) Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru.
Informasi yang dirangkum, pembangunan gedung rumah toko (Ruko) yang direncanakan berlantai tiga itu, ternyata sudah lama dilakukan pihak oknum pengusaha properti itu selama ini. Yakni sejak tahun 2023 lalu.
Informasi tersebut, dibenarkan salah satu warga setempat, yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada awak media belum lama ini di lokasi bangunan.
Dia juga menyebutkan, oknum pengusaha properti itu, sudah lama mengincar sejumlah pemilik tanah di sekitar bantaran anak sungai senepalan itu, untuk dibeli dan nantinya akan direlokasi untuk mendirikan bangunan ruko, guna kepentingan bisnis properti yang lebih menggiurkan lagi bagi oknum pengusaha tersebut.
Sementara berdasarkan penelusuran awak media ini di lokasi, kini pihak pemilik bangunan, telah membangun jembatan sepanjang kurang lebih 100 meter di atas bantaran anak sungai tersebut, yang nantinya dijadikan sebagai jalan penghubung menuju bangunan ruko utama yang akan dibangun ruko berlantai tiga.
Kemudian, tim awak media ini juga menyaksikan bahwa saat ini pemilik bangunan sudah mendirikan pondasi dan tiang kolom atau mall penyangga lantai dua ruko tersebut, meski diduga belum mendapatkan izin mendirikan bangunan dari Pemko Pekanbaru lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru.
Permasalahan tersebut juga mendapat kecaman dari berbagai pihak, mulai dari aktivis lingkungan dan pihak akademisi. Namun himbauan tersebut, tidak diindahkan pemilik ruko dan dianggap hanya bak anjing menggong-gong kafilah berlalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, Akmal Khairi, membenarkan bahwa saat ini pemilik bangunan tersebut belum mendapatkan izin atau perizinan terkait pembangunan gedung tersebut.
"Belum ada izin nya," ungkap Akmal Khairi menjawab pertanyaan oketimes.com pada Kamis, 2 Mei 2024 lewat gawai.
Ditanya, jika pemilik bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan, sanksi atau teguran seperti apa yang akan dilakukan pemko terhadap pemilik bangunan tersebut?
Akmal Khari pun menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini belum ada memberikan teguran atau sanksi kepemilik bangunan, dengan alasan bahwa penegakan perda tersebut berada pada kewenangan Satpol PP Pekanbaru selaku penegak perda.
"Kita belum ada berikan sanksi, karena sanksi tersebut merupakan kewenangan penegak perda, yaitu sat pol PP Pekanbaru," tukas Akmal.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan bahwa pihaknya sudah pernah menegur dan memanggil pihak pemilik bangunan tersebut, Akan tetapi hingga saat ini, pihak pemilik bangunan tersebut, belum juga datang untuk menyanggupi undangan pemanggilan tersebut hingga kini.
"Kami sudah sampaikan surat teguran dan memanggil pemilik bangunan tersebut, akan tetapi saat ini belum pernah hadir," kata Kasat PP Pekanbaru itu menjawab pertanyaan oketimes.com saat dihubungi lewat ponsel pada Kamis, 2 Mei 2024 sore.
Ditanya, jika pemilik bangunan tidak juga datang, langkah seperti apa yang akan yang akan dilakukan Satpol PP nantinya?
Zulfahmi Adirian hanya bisa menyebutkan, kalau pemilik bangunan juga tidak datang, pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi terlebih dulu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru dan Dinas PUPR Kota Pekanbaru, untuk melakukan penegakan perda.
"Kalau kami pada intinya masih bersifat menunggu dari instansi yang terkait, seperti Dinas DPMPTSP dan PUPR Kota Pekanbaru. Jika ada surat perintah untuk melakukan pembongkaran atau penegakan perda, kita akan segera melakukan penindakan, tapi saat ini belum ada," tukas Zulfahmi Adrian.
Selain itu, Zulfahmi juga menyarankan kepada media ini, agar mempertanyakan soal perizinan tersebut ke Dinas terkait seperti Bidang Sumber Daya Air dan Cipta Karya Dinas PUPR Kota Pekanbaru.
Terkait hal itu, oketimes.com mencoba menukil laman Kementerian PUPR RI. Dalam laman pu.go.id, terkait peraturan kementerian yang menjelaskan bawa aturan jarak sempadan sungai terdapat dalam Peraturan Pemerintah No 38/2011 tentang Sungai. Di dalamnya mengatur tentang jarak sempadan sungai.
Dalam peraturan itu, jarak sempadan sungai bertanggul diatur dalam pasal 11. Dimana garis sempadan sungai bertanggul di dalam kawasan perkotaan, harus berjarak minimal tiga meter dari tepi luar tanggul.
Sedangkan di pasal 12, untuk sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan, jarak garis sempadan sungai minimal lima meter.
Aturan sempadan pada sungai yang tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan diatur pada pasal 9. Jika kedalaman sungai kurang dari tiga meter, maka jarak sempadan sungai adalah minimal 10 meter.
Sedangkan dalam kedalaman sungai 3 hingga 20 meter, maka sempadannya minimal 15 meter. Namun, jika kedalaman sungai lebih dari 20 meter jarak sempadan harus paling tidak 30 meter.
Kemudian pada pasal 10, jarak sempadan pada sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan ditentukan dalam dua kategori. Sungai besar dengan daerah aliran sungai (DAS) lebih dari 500 kilometer persegi.
Untuk sungai kecil, jika DAS kurang dari 500 kilometer persegi. Sedangkan aturannya, jarak sempadan pada sungai besar minimal 100 meter. Dan pada sungai kecil aturannya minimal 50 meter.***
Komentar Via Facebook :