Aksi Pembalakan Liar Marak di Sorong, Ormas DPW PETIR Siapkan Laporan

Foto insert : James menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat dari warga setempat, bahwa selama ini adanya aktifitas di gudang yang beralamat di Jl. Makam SP 2, milik Naldi warga KM 10 Jl. Bima Kota Sorong Provinsi Papua Barat Daya.

Sorong, Oketimes.com - Aksi pembalakan liar kayu ilegal di kawasan hutan tropis Kabupaten Sorong Papua Barat Daya, semakin mengancam hutan hujan tropis yang berfungsi sebagai paru-paru dunia, serta merusak mental dan struktur sosial masyarakat setempat.

Dampaknya semakin terasa, seiring dengan berkurangnya pohon dan larangan pembalakan yang mengganggu seluruh aspek kehidupan warga.

"Aktivitas penebangan kayu ilegal yang marak di wilayah hukum Polres Kabupaten Sorong, memicu pertanyaan mengenai kinerja kepolisian setempat. Masyarakat mempertanyakan mengapa kegiatan ilegal ini seolah dibiarkan oleh Polres Kabupaten Sorong," kata Ketua DPW Ormas Pemuda Trikarya (PETIR) Papua Barat Daya Jimbris Ragho S.Th, S. Pak, C. Fle yang akrab disapa James dalam keterangannya kepada awak media ini pada Selasa, (10/9) lewat gawai.

James menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat dari warga setempat, bahwa selama ini adanya aktifitas di gudang yang beralamat di Jl. Makam SP 2, milik Naldi warga KM 10 Jl. Bima Kota Sorong.

"Berdasarkan info itu, saya bersama anggota langsung cek kelapangan dan benar ada sejumlah kayu Pacakan jenis Merbau dengan beberapa ukuran yang ditampung dalam sebuah gudang yang ditutup keliling dengan seng warna biru," beber James.

Selanjutnya sambung James, dari hasil temuan tersebut, dirinya bersama tim mencoba menghubungi Kapolres Kabupaten Sorong, AKBP Edwin Pasoroan S.IK, M.IK lewat pesan aplikasi WhatsApp, untuk mengkonfirmasi dan bertemu terkait temuan dari Ormas PETIR di lapangan.

"Jawaban Kapolres, silahkan hubungi Kasatreskrim dan kami pun coba mengkonfirmasi lewat pesan singkat WA terkait arahan Kapolres, Jawaban Kasat Reskrim, "Terima Kasih dan kita pastikan informasinya," ucap James.

Lantaran itu lanjut James, dirinya minta kepada Kapolres agar meninjau TKP serta melakukan tindakan penyegelan gudang yang menampung kayu pacakan dengan Polisi Line.

"Kami akan pantau dilapangan, apabila pihak kepolisian Kabupaten Sorong, tidak menyegel barang  bukti di TKP. Kami menduga keras dugaan kami, adanya keterlibatan oknum Kepolisian dalam aktifitas gudang penampungan kayu Pacakan itu," tegas James,

Selain itu sebut James, pihaknya juga akan mengambil langkah-langkah hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, jika pihak kepolisian tidak melakukan tindakan hukum kepada para pelaku ilegal loging itu.

"Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap orang yang melakukan kegiatan pembalakan liar di kawasan hutan negara dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 UU tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dipidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar," ulas James.

Terakhir James juga menyampaikan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat dihentikan, sehingga kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga.

"Tindakan tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kabupaten Sorong, sangat diharapkan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pembalakan liar," pungkas James meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait