Dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Kampar
Laporan Dugaan Korupsi Mandek, AMATIR Pertanyakan Kinerja Kejati Riau

Kantor Kejati Riau
Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivis Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) Riau, mengaku kesal dan kecewa terahdap kinerja aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang dinilai lemah dan lamban dalam menangani laporan kasus dugaan korupsi di Riau.
"Pasalnya, semenjak awal Juli 2024 lalu, laporan dugaan Korupsi Tunjangan Perumahan Pimpinan DPRD Kampar, yang sudah kami laporkan ke Kejati Riau. Namun hingga kini belum diketahui perkembanganya dan masih mandek," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Ismanto, SH kepada oketimes.com pada Senin, 9 September 2024 di Pekanbaru.
Ia mengatakan, pihak Kejati belum menindaklanjuti laporan tersebut sama sekali. Buktinya, belum ada pemanggilan dan pemeriksaan terkait laporan tersebut. "Seperti ada gelagat yang nggak beres ini. Ada yang aneh ini dengan sikap Kejati," katanya.
Selain itu, Nardo juga kesal dengan sikap Kejati yang terkesan tak acuh. Padahal bukti-bukti kuat terjadinya korupsi telah dilampirkan bersama laporan.
"Apalagi laporan sudah menjadi temuan BPK. Jelas-jelas ada pelanggaran, tapi kok Kejati Riau cuek?," tukas Nardo.
Nardo juga mengingatkan Kejati Riau, agar linear dengan semangat Jaksa Agung memberantas korupsi.
"Gebrakan Bapak Jagung Agung jelas dengan berani mengungkap kasus mega korupsi. Jangan sampai Kejati malah kebalikannya," tandasnya.
Dugaan korupsi itu, dari kenaikan nilai tunjangan perumahan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kampar yang tidak wajar sejak 2021. Kenaikan itu masing-masing Rp. 7 juta per bulan per orang.
Ia memaparkan, tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD awalnya Rp. 13 juta, Wakil Ketua Rp. 12 juta, dan Anggota Rp. 11 juta. Naik menjadi menjadi Rp. 20 juta, Rp. 19 juta, dan Rp. 18 juta.
"Kenaikannya tidak wajar. Kita tidak menemukan ada sewa rumah di Bangkinang sampai 20 juta per bulan," katanya setelah melayangkan laporan kala itu.
Nardo mengatakan, kenaikan itu melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007.
"Rumah Jabatan untuk Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan maksimal 300 m², luas tanah 750 m². Untuk Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 250 m² dan luas tanah 500 m². Untuk Anggota DPRD Kabupaten/Kota dengan ukuran luas bangunan 150 m² dan luas Tanah 350 m²," beber Nardo.
Kemudia ia juga prihatin, kenaikan tunjangan perumahan itu justru saat pandemi Covid-19. Dimana saat itu, anggaran sangat dibutuhkan untuk penanganan pasien Covid dan alat-alat kesehatan.
"Sedih kita. Saat masyarakat sedang melawan Covid, malah Anggota DPRD naikkan tunjangan perumahan," ujarnya.
Ia meminta Kejati Riau menuntaskan penanganan laporan tersebut sampai ke pengadilan. Ia juga akan meminta Kejaksaan Agung untuk memberi atensi dalam penanganannya.***
Komentar Via Facebook :