Ikut Bertarung di Pikada 2024, 8 Kepala Daerah di Riau Akan Diisi Pjs

ILustrasi Pjs

Pekanbaru, Oketimes.com - Ikut bertarung dalam pilkada 2024, sebanyak delapan orang kepala daerah di Provinsi Riau, dipastikan akan mengundurkan diri sebagai kepala daerah lantaran ikut menjadi kontesasi Pilkada 2024.

Delapan kepala daerah itu, diantaranya, Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal. Kemudian Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Rezita, dan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong.

Sesuai aturan kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti selama mengikuti tahapan Pilkada Serentak. Karena cuti, maka jabatan kepala daerah tersebut harus diisi oleh pejabat sementara (Pjs) dari pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Namun, bagi kepala daerah yang wakilnya tidak ikut sebagai peserta Pilkada, maka wakil kepala daerah akan ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) selama kepala daerah definitif melaksanakan cuti kampanye.

Di Riau sendiri terdapat dua daerah yang tidak ditunjuk Pjs kepala daerah, meski kepala daerahnya maju Pilkada. Yakni Rohil dan Inhu, karena Wakil Bupati Rohil Sulaiman dan Wakil Bupati Inhu Junaidi Rachmat tidak maju Pilkada. Maka keduanya bakal ditunjuk sebagai Plt Bupati Rohil dan Plt Bupati Inhu.

Dengan begitu, maka terdapat enam kepala daerah di Provinsi Riau yang akan diusulkan sebagai Pjs Bupati dan Walikota oleh Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi.

Sesuai aturan 7 hari sebelum penerapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Pilkada Serentak yang dijadwalkan KPU pada 22 September, Pj Gubri, Rahman Hadi mengusulkan tiga nama pejabat eselon II Pemprov Riau di masing-masing jabatan untuk ditunjuk sebagai Pjs kepala daerah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sementara kepala daerah lainnya di Riau, yakni Bupati Rokan Hulu (Rohul) Sukiman tidak maju lantaran sudah dua periode menjabat. Lalu, Kampar saat ini sudah diisi oleh Pj Bupati Kampar Hambali.

Kemudian, Pekanbaru juga sama diisi oleh Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Begitu juga kepala daerah Indragiri Hilir (Inhil) juga sudah diisi oleh Pj Bupati Inhil Erisman Yahya.

"Iya, ada enam kepala daerah di Riau yang akan diisi Pjs bupati/walikota karena kepala daerahnya maju Pilkada Serentak," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) Setdaprov Riau, Jhon Pinem Armedi melalui Kepala Bagian Otda, Tri Jumarsa Jalil, seperti dikutip dari cakaplah pada Jumat (6/9/2024) di Pekanbaru.

Tri Jumarsa Jalil mengatakan, sesuai ketentuan Permendagri Nomor 74 Tahun 2014 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, maka kepala daerah dan wakil kepala daerah yang maju Pilkada harus mengambil cuti.

"Jika kita mengikuti skema PKPU, maka kepala daerah yang maju Pilkada harus mengajukan cuti 7 hari sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 22 September," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyo itu mengatakan, lama cuti kepala daerah yang maju Pilkada lebih kurang 70 hari. Karena terjadi kekosongan itu, maka Gubernur Riau menunjuk Pjs kepala daerah.

"Tapi itu bagi daerah yang kepala daerah dan wakil kepala daerahnya maju. Namun, jika wakilnya tidak maju, seperti Rohil dan Inhu maka tidak ditunjuk Pjs. Karena sesuai Peraturan Perundang-undangan itu wakilnya otomatis naik jadi Plt kepala daerah. Jadi ketika Bupati Rohil dan Bupati Inhu mengajukan cuti di luar tanggungan negara untuk kampanye, maka izin yang dikeluarkan gubernur itu include dengan penunjukan Plt, yang bunyinya selama kepala daerah cuti, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas kepala daerah sebagai Plt," jelasnya.

"Karena itu, di Riau ada 6 kepala daerah yang ditunjuk Pjs. Itu diantaranya Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Bupati Bengkalis Kasmarni, Bupati Pelalawan Zukri Misran, Bupati Siak Alfedri, Bupati Kepulauan Meranti Asmar, dan Walikota Dumai Paisal," tambahnya.

Sesuai surat edaran Mendagri, lanjut Yoyo, pejabat yang diusulkan menjadi Pjs kepala daerah merupakan Pejabat Tinggi Pratama (PTP) di lingkungan pemerintah provinsi atau kementerian. "Jadi tidak dari pejabat kabupaten maupun kota," tutupnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait