Soal Dugaan Korupsi PI 488 Miliar, PETIR: Tidak Ada Keterlibatan Bupati Afrizal Sintong
Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait dugaan penyelewengan dana PI pada PD Sarana Pembangunan Rokan Hilir tahun 2023, Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR), justru mengaku tidak ada "Menyerempet" ke Bupati Rokan Hilir.
Berdasarkan data lengkap yang dimiliki PETIR, bahwa dana Participating Interest sebesar Rp488 miliar dari PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR), yang kemudian disalurkan PT Riau Petroleum Rokan (PT RPR) dan disalurkan lagi ke PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (PT SPRH) yang dimiliki leh BUMD Kabupaten Rokan Hilir, dinilai terlaksana Tanpa Regulasi, tapi tidak bertautan terhadap Bupati Rokan Hilir.
"Kita memiliki data lengkap dan itu sangat lengkap. Bukan kwitansi asli saja yang kita miliki. Bahkan ada Kontrak antara Menteri ESDM dan rekening korannya. Jadi kita tahu kemana saja aliran dana Rp488 miliar itu," kata Ketua Umum DPN Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing kepada awak media pada Jumat, 2 Agustus 2024.
"Jadi saya tidak membela siapa pun disini, selaku aktivis kita hanya ingin objektif. dugaan korupsi dana PI ini tidak ada hubungan dengan Bupati Rokan Hilir yaitu Afrizal Sintong, walaupun beliau pemilik modal di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir tersebut," urai Jackson.
Jackson dengan kronologis, bahwa PT Riau Petroleum Rokan ditunjuk untuk mengelola hak atas Participating Interest (PI) 10% oleh PT Pertamina Hulu Rokan untuk Wilayah Kerja Rokan atas persetujuan dari Kementerian ESDM, namun anggaran senilai Rp 488 Miliar diserahkan ke Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Rokan Hilir tanpa regulasi yang jelas.
Ia jelaskan lagi, akibat dana Salur dari PT RPR tersebut tanpa regulasi, sehingga PT SPRH BUMD milik kabupaten Rokan Hilir diduga terjadi penyalahgunaan Keuangan sebesar Rp488 miliar.
"Dana PI itu 10 persen sesuai kontrak antara PT RPR dan pertamina, namun PT RPR membagi uang ke salah satu BUMD kabupaten Rokan Hilir tanpa aturan apapun, akhirnya uang tersebut kita duga disalahgunakan. Data yang kita miliki, Dana Transferan tersebut dikirim ke rekening pribadi, ada juga dikirim ke Rekening RKUD," tambahnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah sejak lama melaporkan dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana PI tersebut ke kejaksaan Agung RI dan langsung diterima oleh Jampidsus langsung. Dalam laporan nya, Ia hanya melaporkan dengan terlapor Direktur PT RPR, serta Direktur dan Manager PT SPRH.
"Kami melaporkan atas nama terlapor yaitu PT RPR dan PT SPRH, Kita sudah laporkan sudah lama ke Kejaksaan Agung dan langsung diterima oleh bapak Jampidsus Febri Ardiansyah. Dan kami sudah komunikasi dengan beliau, mudah mudahan laporan tersebut segera terungkap dalam waktu cepat," pungkas Jackson meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :