Praktisi Hukum Desak Pemko Batam Laporkan Pemalsu IMB PT BMS

Foto Insert : Praktisi Hukum Ir. Suparman, SH. MH, M.Si, Dua Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT BMS yang diterbitkan Pemko Batam.

Batam, Oketimes.com - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefriden Hamid mengaku tidak ada Pemko Batam, menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), yang saat ini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), diterbitkan dengan nomor dan tanggal sama untuk bangunan yang sama.

"Jika ditemukan ada dua IMB PT BMS diterbitkan Pemko Batam, patut diduga ada yang palsu," kata Jefriden pada awak media oketimes.com pada Kamis (1/8) lewat gawainya.

Sementara dari data diperoleh yang duiperoleh oketimes.com, diketahui terdapat dua IMB PT BMS dengan nomor dan tanggal serta ditandatangani oleh pejabat yang sama.

Pemberian IMB kepada PT BMS, dengan Peruntukan Bangunan Perumahan, Jenis Bangunan Kondominium 23 lantai itu, sesuai dengan nomor KPTS.152/IMB/VII/2008 tanggal 14 Juli 2008 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Agussahiman atas nama Walikota Batam.

Lantaran itu, awak media ini merasa ada yang aneh dalam pengeluaran izin tersebut, karena PT. BMS, ternyata memiliki dua IMB.

Yakni salah satunya dipegang bernama Concan selaku pemilik Hotel BCC PT BMS, yang dimenangkan dalam PTUN Jakarta dengan Putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) tertanggal 7 Desember 2018.

Sedangkan yang satu lagi, IMB diduga palsu oleh TJ sebagai penggugat, yang kalah dalam PTUN, digunakannya sebagai syarat pengajuan kredit sebesar Rp110 Miliyar di BNI Cabang Sei Panas pada 16 Maret 2023, sudah dicairkan sebesar Rp51,8 miliyar dan kini kredit macet.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Ir. Suparman, SH. MH, M.Si saat diminta tanggapannya pada Kamis (1/8/2024) di Batam, mengatakan Pemerintah Kota Batam sepatutnya mengambil langkah hukum melaporkan terduga pelaku pemalsuan IMB.

Sedangkan pihak BNI Cabang Sei Panas, dinilai tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mengenal customer dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

"Jika terbukti benar IMB tersebut palsu, maka BNI Cabang Sei Panas, harus membatalkan perjanjian kredit dengan menuntut pengembalian sebesar jumlah yang telah dicairkan plus bunganya", tegas Suparman.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait