Sambangi Kejagung dan KPK, INPEST Desak APH Serius Usut Tuntas Penyalagunaan Dana PI dan DBH Sawit di Rohil

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, M.Si, menyambangi Kantor Kejagung dan KPK RI, guna mempertanyakan tindaklanjut laporannya terhadap dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 miliar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp. 39 miliar di Kabupaten Rokan Hilir, ke Kejagung dan KPK RI.pada Senin, 29 Juli 2024 di Jakarta.

Jakarta, Oketimes.com - Usai dilaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen yang diterima oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rohil pada tahun 2023 sebesar Rp 488 miliar melalui PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dan Penerimaan Dana Bagi Hasil Sawit sebesar Rp. 39 miliar di Kabupaten Rokan Hilir, ke Kejagung dan KPK RI.

Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), mendesak Kejagung dan KPK RI, agar laporannya terkait PI dan DBH, segera diusut serius oleh APH atas dugaan penyalahgunaan dana tersebut hingga tuntas.

"Saya datang kembali ke kantor Kejagung dan KPK RI ini, untuk mendesak pengusutan secara tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait penggunaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen atau sebesar Rp. 488 M yang dikelola BUMD Kabupaten Rohil dan DBH Sawit sebesar Rp. 39 M," kata Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) Ir Ganda Mora, M.Si dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 30 Juli 2024 di Jakarta.

Ganda menyebutkan kehadirannya mendatangi kantor Kejagung dan KPK RI pada Senin, 29 Juli 2024 kemarin di Jakarta, guna memberikan keterangan sekaligus mendesak agar laporannya terkait dugaan PI dan DBH Rohil yang sudah dilaporkan pada Senin, 15 Juli 2024 ke Kejagung dan KPK segera disut tuntas oleh kedua lembaga pengekan hukum tersebut.

Laporan dugaan korupsi dibubuhi dengan tanda terima surat dokumen Lembaga INPEST ke KPK dengan surat nomor : 78/Lap-Infest/VII/2024 dengan lampiran dokumen satu berkas yang diterima oleh KPK RI pada 15 Juli 2024.

"Laporan kami itu, perihal pencairan uang sebesar Rp. 70 miliar pada tanggal 5 Februari 2024 dari Direktur Utama BUMD Rohil ke BPKAD Rohil dengan tujuan transaksi Penyetoran Deviden Awal tahun 2023. Namun penyetoran deviden dan DBH itu, diduga dialihkan untuk pembayaran gaji honorer, hibah dan rawan disalahgunakan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir," beber Ganda Mora.

Dia juga menyebutkan atas laporan tersebut, pihak KPK dan Kejagung meminta agar pihaknya terus proaktif dalam pemberian informasi dan tambahan penduduk, agar masalah tersebut cepat tuntas.

"Jika saja laporan kami tidak serius diusut oleh APH, maka kami akan mempersiapkan aksi damai dalam waktu dekat di KPK dan Kejagung, dengan tujuan agar pihak penyidik lebih serius dan secara tepat menindak lanjuti laporan dumas yang telah dilyangkan ke kedua lembaga APH tersebut," ungkap Ganda Mora.

Menurutnya, pencairan uang sebesar Rp. 70 miliar melalui Direktur Utama BUMD Rohil ke BKAD Rohil tersebut, tidak sesuai dengan Surat Menteri ESDM tentang hal persetujuan pengalihan dana PI 10 Persen di Wilayah Kerja Rokan tertanggal 4 Oktober 2023.

Dimana dalam Surat Menteri ESDM, terdapat dalam Point 7 Sejak Tanggal Efektif Pengalihan PI 10 persen, pemkab Rokan Hilir selaku pemegang saham SPR, dilarang untuk mengalihkan saham yang dimilikinya kepada pihak lain, dan PD SPR dilarang untuk mengalihkan partipasi interes yang dimilikinya kepada pihak lain.

Selanjutnya dalam Point 9, juga menjelaskan Gubemur dan Bupati/Walikota terkait, wajib melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana PI 10 Persen yang dipergunakan oleh BUMD yang merupakan pemegang saham RPR dan RPR, dengan melibatkan Aparat Pengawasan Intern pemerintah di daerah.

Dalam aduan ke KPK, Ganda melampirkan sejumlah bukti dugaan penyalahgunaan Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp. 488 miliar dan DBH Sawit sebesar Rp. 39 miliar, dan hal tersebut juga terkuak berdasarkan Audit BPK-RI, terkait APBD tahun 2023 yang disebutkan bahwa Dana DBH digunakan untuk Hibah kepada KPU dan Bawaslu.

Selain itu, dana tersebut juga dialihkan untuk pembayaran gaji honorer dan peningkatan pendapatan pegawai dalam audit tersebut, pihak Pemkab Rohil menyebutkan penggunaan dana tersebut, disebabkan shir anggap dengan posisi Kas Daerah belum ada.

Padahal lanjut Ganda Mora, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur jalan, sehingga pihaknya menduga dana tersebut, disalah gunakan sebab peruntukan setiap pos anggaran sudah dianggarkan di APBD Rokan Hilir.

"Karena itu, kami mendesak agar KPK dan Kejagung, mengusut tuntas permasalahan tersebut," pungkas Ganda Mora meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait