Diduga Modus BPR BM Jual Dua Unit Mobil Sita Eksekusi

Foto Insert: Kantor PT. Bank Perkreditan (BPR) Barelang Mandiri. dan kwitansi penjualan dua unit mobil pemohon.

Batam, Oketimes.com - Dinilai tidak melaksanakan tugas dengan maksimal, Yohanes Nam Agus Yanto, Jurusita Pengadilan Negeri Batam pada Kamis, 25 Juli 2024, gagal melaksanakan eksekusi terhadap satu unit mobil Honda CRV BP 1031 RM, dan satu unit mobil Toyota Avanza BP 1393 MF milik PT. Bank Perkreditan (BPR) Barelang Mandiri.

Rendy Sahputra Ginting sebagai Pemohon Eksekusi III, dengan copy dokumen yang diberikannya kepada oketimes.com pada Sabtu (27/7/2024) di Mukakuning, menyebutkan bahwa eksekusi terhadap dua unit mobil tersebut, dilakukan lantaran kepada termohon.

Sementara pihak BPR Barelang Mandiri, telah dilakukan Aanmaning terhadap pelaksanaan uang paksa (Dwangsom) yang dilaksanakan pada tanggal 24 Oktober 2023, akan tetapi pihak BPR Barelang Mandiri sampai saat ini tidak melaksanakan kewajibannya.

Berdasarkan bukti yang diperoleh oketimes.com, eksekusi terhadap dua unit mobil tersebut, sesuai berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam tanggal 25 Juli 2023 Nomor 62/Pdt.Eks/2023/PN Btm, merupakan hukuman tambahan (Dwangsom) kepada BPR Barelang Mandiri.

Karena sampai saat ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 11/Pdt.G/2016/PN Btm tanggal 8 September 2016 jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 95/PDT/2017/PT. PBR tanggal 11 September 2017 jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 384 K/Pdt/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, BPR Barelang Mandiri tidak juga mengembalikan dua Sertifikat Hak Milik Nomor 88 dan Nomor 89 milik Pemohon.

Diketahui seharusnya dua unit mobil milik BPR Barelang Mandiri tersebut, disita dan dilelang untuk membayar uang denda keterlambatan pengembalian dua Sertifikat Hak Milik Pemohon. Namun gagal dieksekusi Yohanes Jurusita PN Batam.

Diduga takut disita, pihak BPR Barelang Mandiri telah menjual dua mobil tersebut, pada 16 Juni 2024 dibayar dimuka sebesar 9 juta, dan pada 24 Juli 2024 dilakukan pelunasan sebesar 600 juta.

Diduga akal-akalan BPR Barelang Mandiri ke dua mobil tersebut, sebelumnya diletakan sebagai sita, namun karena takut dieksekusi secepat kilat dijual. Akap tetapi, ada yang aneh, dari kwitansi tanda terima uang pembayaran dimuka dan uang pelunasan ditandatangani oleh Pembeli.

"Ini akal-akalan, cek kwitansi Pembayaran uang muka dan pelunasan diterima dari Pembeli kok yang menerima juga Pembeli," ujar Rendy kepada awak media ini.

Terkait hal itu, awak media mencoba meminta klarifikasi dari BPR Barelang Mandiri, namun hingga berita ini dimuat, pihak BPR Barelang Mandiri belum menjawab pertanyaan awak media ini.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait