Minta SF Hariyanto dan BPKAD Diperiksa
Ormas PETIR Lapor Dugaan Korupsi Dana Earmark Rp 404 Miliar Pemprov Riau ke Kejagung RI

Ketua Umum Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Jackson Sihombing memberikan keterangan pers, usai melaporan dugaan korupsi Dana Earmark Pemprov Riau Rp 404 miliar dari APBD Riau T.A 2023 pada Senin, 22 Juli 2024 ke Jampidus Kejaksaan Agung RI.
Jakarta, Oketimes.com - Organisasi Masyarakat Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (Petir), akhirnya melaporkan dugaan korupsi dana Earmark Rp 404 miliar dari APBD Provinsi Riau T.A 2023 ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta pada Senin, 22 Juli 2024.
"Hari ini kami secara melaporkan dugaan Korupsi dana Earmark Provinsi Riau tahun 2023. Kami berharap Kejaksaan segera menindak lanjuti laporan kami ini. Dana ini seharusnya menjadi Hak masyarakat Riau, tapi diduga digunakan untuk kepentingan lain, dan itu jelas melanggar aturan, kami minta SF Hariyanto dan Indra Selaku kepala BPKAD provinsi Riau segera diperiksa," kata Ketua Umum DPN PETIR Jackson Sihombing dalam keterangannya kepada media pada Senin 22 Juli 2024 di Jakarta.
Jackson menyebutkan dalam laporannya itu, Ormas PETIR menduga adanya anggaran sebanyak Rp. 404 miliar Dana Earmark APBD Provinsi Riau tahun 2023 diselewengkan.
Dimana lanjut Jackson, saldo dana earmark seharusnya masih tersimpan di Kas Daerah sebesar Rp. 438.154.001.516,00. Namun saat dilakukan pengecekan saldo kas di Kas Daerah per 31 Desember 2023, dana Earmark hanya tinggal Rp. 33.776.157.086,06.
"Dengan demikian terdapat dana earmark sebesar Rp. 404.377.844.429,94, digunakan tidak sesuai peruntukannya atau melanggar aturan," beber Jackson.
Dalam laporannya, PETIR menuding keterlibatan SF Hariyanto selaku Sekretaris Daerah Provinsi Riau tahun 2023 dan Indra, SE selaku Kepala BPKAD Riau. Hal tersebut, ditenggerai SF Hariyanto yang saat ini, menjabat sebagai Pj Gubernur Riau, diketahui merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2023 yang bertanggung jawab terhadap pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil Negara pada Instansi Daerah.
Selain itu, Jackson juga meyebutkan sebelumnya, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, mengakui telah memakai dana Earmark Provinsi Riau 2023. Hal ini dibenarkan Plh BPKAD Provinsi Riau Mardoni Akrom S.Ip, M.Si, melalui surat balasan klarifikasi DPN Petir terkait pemakaian Dana Earmark yang dikirim tanggal 11 Juli 2024.
Ia menuturkan dalam surat tersebut, terang Jackson Kepala BPKD menjelaskan dana Earmark yang terpakai ditutupin dengan total penyaluran Treasury Deficit Facility (TDF) dan Participating Interest (PI).
"Bahwa sisa dana Earmark yang sementara terpakai dapat ditutupi dengan total penyaluran TDF dan PI yang disalurkan pada tahun 2024. Pemerintah telah mengembalikan dana tersebut pada kas daerah Provinsi Riau," tulis BPKAD Riau itu dalam surat klarifikasi yang disampaikan ke Ormas PETIR.***
Komentar Via Facebook :